CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menentukan masa depan di kemudian hari dalam jalannya roda Kepemerintahan Desa Setu Kulon, terutama dalam menyikapi usulan kebijakan strategis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon. BPD harus mampu bertindak selektif, objektif, dan tidak gegabah dalam menyetujui keputusan Musyawarah Desa (Musdes) harus sesuai regulasi yang ada.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Desa (Perdes) adalah suatu prodak hukum yang lahir dari proses Musdes dan regulasi. Namun, dalam kondisi kepemimpinan yang diisi oleh Plt Kuwu, setiap langkah strategis yang melibatkan pengambilan keputusan harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku. BPD memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintahan desa sekaligus pengawas kebijakan, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan persetujuan.
Keterbatasan Plt Kuwu dalam mengambil Kebijakan Strategis:
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendes Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan secara eksplisit bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada anggaran maupun perubahan status hukum kepegawaian dan organisasi. (Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b). Artinya, apabila usulan Plt Kuwu menyangkut hal-hal yang bersifat strategis dan berpotensi mengubah arah anggaran desa, maka hal itu bertentangan dengan kewenangan yang diatur secara hukum.
Dalam konteks ini, BPD sebagai bagian dari lembaga yang terlibat dalam Musdes harus benar-benar cermat dan penuh keberhati-hatian agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang batasan dan akuntabilitas tindakan pejabat pemerintah. Pada Pasal 14, 16 dan 71 dijelaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
Dengan demikian, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan diluar regulasi atau melampaui kewenangan, yang bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Harus Dihormati:
BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setiap peraturan yang disusun, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dalam prodak hukum di tingkat desa (Perdes).
Ketaatan terhadap struktur hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya pemerintahan Desa Setu Kulon dapat tetap berjalan secara efektif, demokratis, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu, Pihak Camat juga memiliki kewajiban di dalam pengawasan dan pembinaan serta memperhatikan beberapa regulasi diantaranya:
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 101 dan Pasal 154 ayat 2 huruf d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA pasal 23.
©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Pendapatan Penulis.
®Hadiyanto