CIREBON, CHANEL7.ID – Roda pemerintahan Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dugaan tidak terpenuhinya tahapan prosedural dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2025.
Situasi ini menjadi pelik mengingat batas waktu pengumpulan dokumen pencairan Dana Desa ditetapkan paling lambat 15 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dilakukan paling lambat 15 Juni untuk tahap I.
Dalam perkembangan terbaru, muncul video berdurasi 51 detik yang beredar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan pernyataan Plt Kuwu Setu Kulon mengenai adanya “kesepakatan” dengan pihak kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Weru menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan seperti yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya mendorong percepatan proses, bukan membuat kesepakatan.
Hal senada juga disampaikan salah satu anggota BPD Setu Kulon yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan apapun seperti yang dinyatakan dalam video tersebut.
“Kalo menurut saya,, tidak ada kesepakatan apapun ,, kami hanya menjalankan arahan dari dinas terkait…..”, tuturnya melalui pesan Whatsapp, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia juga berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Diharapkan ada solusi terkait dengan polemik ini yg msh selaras dengan regulasi yg ada. Menurut info,, msh ada kelengkapan berkas yg harus dipenuhi..”, lanjutnya.
Ketua BPD Setu Kulon juga turut memberikan klarifikasi atas video tersebut.
“Tidak ada kesepakatan apapun…mengenai apa…yang lebih jelas tanyakan kepada yg bersangkutan (Plt Kuwu),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan evaluasi APBDes dilakukan oleh pihak kecamatan dan menyatakan tidak ada konflik antara BPD dan Pemerintah Desa.
“Evaluasi APBDes itu Camat. Bpd sudah menyepakati dan menandatangani RAPBDes sebagai salah satu fungsinya. Tidak ada perselisihan antara BPD dan pemdes… Buktinya BPD sudah menyelenggarakan MUSDES dan sudah menyepakati dan menandatangani seluruh berkas yang diperlukan..”, jelasnya.
Sebagai penutup, Ketua BPD menyampaikan harapannya agar seluruh anggaran transfer dari pemerintah pusat dapat segera tersalurkan ke rekening kas Desa Setu Kulon.
“Harapannya semua dana transfer dari pemerintah bisa salur ke rekening kas desa Setu kulon.”tutupnya.
®Hadiyanto