CIREBON, CHANEL7.ID – Perseteruan antara Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Setu Kulon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mendapat solusi kongkrit. Konflik ini terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang sarat kontroversi. Proses penyusunan APBDes dinilai tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya, serta tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Beredar video berdurasi 51 detik terkait keluhan Plt Setu Kulon di akun Tiktok @wahyu.a.r.a baru-bari ini terungkap terkait keluhan PLT Setu Kulon. Dalam video tersebut, Plt Setu Kulon mengatakan, “hari rabu tanggal 11 juni, hari rabu tanggal 11 juni, tanggal 11 menyisakan 4 hari lho untuk di evaluasi 2 hari di kecamatan menyisakan 2 hari lagi dan itu mustahil buat kami untuk melengkapi kekurangannya masalahnya disini kita sudah sepakat untuk kekurangnya menyusul di kemudian hari apa yang menjadi kesepakatan kami malah bocor di luar, siapa yang bocorkan ini dipertemuan itu ada dpmd inspektorat pemerintah desa cirebon kecamatan weru bpd dengan setu kulon dari 5 unsur ini siapa yang bocorkan kesepakatan kami di dalam” teranya menggunakan Toa pengeras suara di balai desa Sabtu, 14 Juni 2025.
Viral nya video berdurasi 51 detik di media sosial TikTok yang memuat pernyataan Plt Kuwu Setu Kulon pada Sabtu, 14 Juni 2025, menimbulkan dugaan adanya kesepakatan terselubung yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Dugaan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur keterbukaan dan tata kelola pemerintahan desa, kalau membaca regulasi yang ada diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 21 dan 23, yang menetapkan tata kelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
Kondisi keuangan Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terancam akibat keterlambatan proses pencairan anggaran tahun 2025. Pasalnya, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan penyaluran ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku:
1. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145 TAHUN 2023 TENT ANG PENGELOLAAN DANA DESA Pasal Pasal 23 ayat 7 Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan.
2. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pasal 26 ayat (1) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (9) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Setu Kulon dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tahapan yang memenuhi persyaratan serta dalam mematuhi batas waktu penyusunan APBDes 2025. Akibatnya, desa tersebut harus menerima konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, khususnya pada Bagian Kedua mengenai Tahapan dan Persyaratan Penyaluran (Pasal 21–30), serta Bab IX tentang Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa (Pasal 53–57) dan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, sebagai landasan hukum, berikut sejumlah regulasi penting yang wajib menjadi acuan dalam proses pengawasan dan pembinaan oleh pihak DPMD dan Camat Weru serta KPPN terkait dinamika yang ada, berikut diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49, yang mengatur peran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 225, 226, dan 227, yang mengatur peran Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam pembinaan desa.
4. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mencakup Pasal 10, 11, 17, dan 32, yang menegaskan tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.
5. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 101 dan Pasal 154 ayat (2) huruf d, yang mengatur fasilitasi dan penegakan hukum di desa.
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 21 dan 23, yang menetapkan tata kelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
7. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2022, tentang tugas, fungsi, dan tata kerja DPMD Kabupaten Cirebon, khususnya Pasal 10.
8. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 152 Tahun 2023, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9.
9. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 4, 6, 19. (IV. Pengawasan Camat Halaman 69-73) & ( V. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Halaman 75-87).
10. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
11. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 3 /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Pasal 31
®Hadiyanto