CIREBON, CHANEL7.ID – Meluapnya persoalan antara Plt Kuwu Setu Kulon dan BPD baru-baru ini semakin meluas ke permukaan publik. Pro dan kontra serta kontroversi yang mendominasi dinamika APBDes 2025 yang di kejar secara ugal-ugalan sehingga tidak sedikit berbenturan dengan sempitnya waktu dan regulasi yang tidak kujung mendapat solusi.
Beredar video berdurasi 51 detik terkait keluhan Plt Setu Kulon di akun Tiktok @wahyu.a.r.a baru-bari ini terungkap terkait keluhan PLT Setu Kulon. Dalam video tersebut, Plt Setu Kulon mengatakan, “hari rabu tanggal 11 juni, hari rabu tanggal 11 juni, tanggal 11 menyisakan 4 hari lho untuk di evaluasi 2 hari di kecamatan menyisakan 2 hari lagi dan itu mustahil buat kami untuk melengkapi kekurangannya masalahnya disini kita sudah sepakat untuk kekurangannya menyusul di kemudian hari apa yang menjadi kesepakatan kami malah bocor di luar, siapa yang bocorkan ini dipertemuan itu ada DPMD inspektorat pemerintah desa cirebon kecamatan weru BPD dengan setu kulon dari 5 unsur ini siapa yang bocorkan kesepakatan kami di dalam” teranya menggunakan Toa pengeras suara di balai desa Sabtu, 14 Juni 2025.
Persoalan yang tidak kujung mendapat solusi dalam mengelola jalannya roda kepemerintahan pada kinerja PLT Kuwu Setu Kulon sejak 28 april 2025 justru mendapat respon dari beberapa masyarakat setempat melakukan aksi di depan kantor pemerintah desa setu kulon pada Sabtu, 14 Juni 2025 untuk menyampaikan aspirasi terhadap persoalan APBDesa 2025.
Selain itu, terancamnya anggaran APBDes 2025 yang berpotensi tidak bisa di cairkan disebabkan adanya dugaan unsur indikasi konflik kepentingan yang tidak saling selaras yang menimbulkan pro dan kontra dalam dinamika yang ada.
Dalam aksi tersebut (Sabtu, 14 Juni 2025), Plt Kuwu setu kulon merasa sangat kecewa atas sikap BPD yang dianggap mengedepankan regulasi sehingga BPD dianggap tidak melihat Permendagri 16 Tahun 2019 tentang desa insidental.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang desa insidental yang baru-baru ini digaungkan ternyata usut punya usut terkait regulasi tentang desa insidental bukan terdapat pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang desa insidental melainkan pada Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah dan Tertinggal Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
Berikut salah satu contoh Musyawarah bersifat Insidental:
Perbedaan antara musyawarah insidental dan musyawarah yang sudah ada agendanya terletak pada sifat kebutuhan, perencanaan, dan urgensinya. Berikut sekilas penjelasan detailnya:
1. Musyawarah Insidental:
Pengertiannya:
Musyawarah yang diadakan secara mendadak atau tidak terjadwal sebelumnya karena ada peristiwa atau situasi mendesak yang perlu segera dibahas dan diputuskan.
Ciri-ciri:
• Dilaksanakan di luar jadwal rutin.
• Didorong oleh kejadian tak terduga (contoh: konflik mendadak, bencana, keputusan darurat).
• Tidak ada agenda sebelumnya, biasanya agenda ditentukan saat atau menjelang musyawarah dimulai.
• Urgensinya tinggi dan membutuhkan keputusan cepat.
Sebagai Contoh:
• Musyawarah desa karena adanya bencana alam.
• Rapat organisasi karena ada anggota yang melakukan pelanggaran mendadak.
2. Musyawarah yang Sudah Ada Agendanya:
Pengertian:
Musyawarah yang telah direncanakan sebelumnya dan memiliki agenda yang telah disusun secara resmi.
Ciri-ciri:
• Dilaksanakan secara rutin atau terjadwal.
• Agenda sudah ditentukan jauh hari dan disosialisasikan kepada peserta.
• Fokus pada isu atau program yang sudah direncanakan (bukan sesuatu yang mendadak).
• Persiapan matang, termasuk bahan rapat dan undangan.
Contoh:
• Rapat tahunan organisasi untuk laporan pertanggungjawaban.
• Musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
• Kalender kegiatan BPD dan Kalender kegiatan Pemerintah Desa.
Selain persoalan perselisihan antara Plt Setu Kulon dan Bpd tentunya mereka harus memperhatikan terkait Kalender kegiatan BPD dan Kalender kegiatan Pemerintah Desa.
Kendati demikian, berikut salah satu contoh kegiatan Kalender Agenda BPD yang menyangkut jalannya roda kepemerintahan:
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Mei, berikut ini jadwalnya:
O1-31 Mei, BPD melaksanakan kegiatan:
– Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya
masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
– Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
(permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
– Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD,
FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
(Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
– Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
(setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
– Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
– Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
APBDes) Surat Peringatan kedua apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun
anggaran sebelumnya. (Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal
70 s.d. 73).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juni, Berikut ini jadwalnya:
01-31 Juni, BPD melaksanakan kegiatan:
– Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya
masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
– Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
(Permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
– Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
(Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
– Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
– Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
(setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
– Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
– Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester Pertama.
(Permendagri 114/2014, pasal 81 dan 82).
– Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
APBDes) Usulan pemberhentian Kepala Desa apabila Kepala Desa belum menyampaikan
Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, pasal 8. Permendagri
20/2018, pasal 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, pasal 8, ayat (2), huruf f).
®Hadiyanto