Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 9, 2025
Share
5 Min Read
Compress 20250109 164226 6058
Photo Oleh, Radit (Chanel7.id) Lebih jauh dikatakannya, tindakan atau perilaku yang ditimpakan kepada klien kami. Bisa dikatakan bentuk ancaman dalam bernegara yang serius.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – PJ. Bupati Tidak boleh melakukan Mutasi Tanpa Izin Resmi Mendagri. Namun sangat disayangkan Ulah Pj. Bupati Empat Lawang dalam hal ini melalui BPKSDM Empat Lawang. Melakukan mutasi terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga dilakukan secara serampangan. Tanpa mengedepankan aturan dan perundangan-undangan itu. Adalah mutlak perbuatan melawan hukum. Kata Rustam Efendi. SH. Mewakili kliennya ASN Empat Lawang Eddy Linarta.SH.MM. Kamis (09/01/2025) di Jakarta.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pj. Bupati tersebut, sudah dilaporkan ke Kemendagri,Ombudsman RI Jakarta, Kemnpa RB dan BKN RI. Bahkan ironisnya pasca laporan tersebut, dimana sebelumnya beberapa ASN yang sebelumnya dimutasi dengan dalih diperbantukan. Sudah dikeluarkan SK Definitif atas mutasi tersebut.

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Padahal seperti diketahui bersama bahwa sebagai Penjabat Bupati tidak bisa melakukan mutasi ASN tanpa ada surat atau izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Itu artinya perbuatan yang dilakukan Pj. Bupati Empat Lawang dan dinas terkait dalam hal ini BKPSDM Empat Lawang. Bisa dikategorikan perbuatan ILEGAL.

“Saya tegaskan ulah Pj. Bupati melakukan mutasi terhadap ASN itu jelas menunjukan perbuatan melawan hukum. Secara otomatis bisa di Meja Hijaukan (Digeret ke Pengadilan,red). ”tegas Rustam Efendi

- Advertisement -

Jadi kuat dugaan bahwasanya dalam pemerintahan itu wajib hukumnya menjunjung tinggi serta mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh seenak jidatnya saja. Dalam setiap hal pengambilan kebijakan atau keputusan. Dikarenakan sifatnya bukan pribadi tapi dalam tataran bernegara. Apalagi kasarnya sampai main mutasi sekehendak pribadi. Apalagi ada upaya kesannya menakut-nakuti ASN dengan mutasi dan sebagainya. Sudah jelas bukan bentuk bernegara atau dalam pemerintahan. Kasarnya ASN bisa dijungkir balikan dengan dalih mutasi dan sebagainya dikarenakan tidak satu pemahaman pribadi.

“Saya ingin mengatakan dugaan kuat pemerintah empat lawang dalam hal ini Pj. Bupati tidak faham dengan hukum dan aturan. Bisa dikatakan aturan-aturan yang sudah dibuat dikangkangi bahkan disepelekan,”cetus Rustam

Lebih jauh dikatakannya, tindakan atau perilaku yang ditimpakan kepada klien kami. Bisa dikatakan bentuk ancaman dalam bernegara yang serius. Dan ini harus dilawan. Dan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku dalam pemerintahan.

“Ini adalah salah satu perbuatan zalim dalam pemerintahan alias bernegara.artinya birokrasi di Empat Lawang bisa dikatakan sudah tidak sehat. Baik secara normal sosial maupun norma Hukum, ”pungkasnya

Perlu kami ingatkan lagi sebelum mutasi semestinya harus melihat lebih detail. Apa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN termasuk klien kami ini. Dan pemberian Sanksi itu sendiri sifatnya. Ada teguran, Sanki ringan, sanksi berat sampai pada pemecatan. Jadi bisa katakan jelas sudah Pj. Bupati dan BKPSDM sudah melanggar aturan hukum . Seperti yang hal-hal dibawah ini.

- Advertisement -

1.Melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

3. Melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

- Advertisement -

4.Tindakan pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang telah mengesampingkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara.

“Saya tegaskan lagi. Kasus ini juga akan segera secepatnya kami geret dan laporkan ke pihak Komnas HAM di Jakarta. Sehingga akan ada tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan ini, ”beber Bang Rustam panggilan akrabnya.

 

 

®Radit

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250108 020321 1674 Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa
Next Article Compress 20250109 172956 6903 Dugaan Penipuan Online Berkedok Kerja Sampingan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 149 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?