Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa
Daerah

Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 8, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250108 020321 1674
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Putusan PTUN Bandung ini menjadi perhatian publik, terutama karena polemik pemberhentian perangkat desa sering kali memunculkan kontroversi.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Nasrikin Perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat termasuk korban Pemberhentian sembilan perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada 16 Juli 2024 berbuntut panjang.

Buntut panjang tersebut bukan sekedar gugatan atas pemberhentian sebagai perangkat desa, namun Nasrikin pun menggugat kerugian akibat dampak pemberhentiannya sebagai perangkat Desa Setu Kulon yang dilakukan oleh Kuwu Setu Kulon pada tahun lalu tepatnya 16 juli 2024. Nasrikin selaku perangkat Desa Setu Kulon memilih jalur hukum untuk menggugat tindakan Kuwu Setu Kulon yang menyimpang dari regulasi dalam pemberhentian, dari itu ia (Nasrikin) menggugat Kuwu setu Kulon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.

Read More

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru

Saat dikonfirmasi oleh Chanel7.id, Nasrikin salah satu dari sembilan Perangkat Sesa Setu Kulon memaparkan hasil putusan gugatan melawan Joharudin selaku Kepala Desa Setu Kulon telah di menangkan oleh dirinya (Nasrikin) sebagaimana Putusan PTUN Bandung Jawa Barat dengan Nomor 113/G/2024/PTUN Nasrikin menggugat Kepala Desa Setu Kulon (Joharudin). Nasrikin menilai pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ia membawa persoalan ini ke meja hijau agar mendapat efek jera,” terangnya.

Lebih lanjut, Nasrikin membenarkan bahwa gugatannya melawan Kuwu telah dikabulkan seluruhnya atau dimenangkannya saya di PTUN. “Alhamdulillah, gugatan saya di PTUN Bandung Jawa Barat dikabulkan. Seluruh materi pokok gugatan yang saya ajukan, termasuk tuntutan kerugian uang senilai ratusan juta rupiah kepada Kuwu Setu Kulon, alhamdulillah dikabulkan oleh PTUN Bandung Jawa Barat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Nasrikin juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh perangkat desa lainnya merupakan inisiatif masing-masing. “Saya hanya fokus pada permasalahan saya sendiri. Adapun gugatan dari rekan-rekan perangkat lainnya, saya tidak mengikuti. Nanti akan saya kirimkan salinan putusannya agar lebih jelas terkait pokok materi gugatannya dalam putusan tersebut,” tuturnya.

Putusan PTUN Bandung ini menjadi perhatian publik, terutama karena polemik pemberhentian perangkat desa sering kali memunculkan kontroversi terkait tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, sanksi yang tegas terhadap kepala desa diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto 

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250107 193009 9287 DPP CIC R.Bambang ss: Ketegasan Kejati Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Next Article Compress 20250109 164226 6058 Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20261003 150433
Daerah

Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas

Oktober 3, 2026 30 Views
Compress 20261003 031338 8181
Daerah

KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita

Oktober 3, 2026 7.8k Views
Compress 20261003 030039 9786
Daerah

Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian

Oktober 3, 2026 9.9k Views
IMG 20261001 152509
Daerah

Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru

Oktober 1, 2026 44 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?