SIANTAR, CHANEL7.ID – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) yang viral di media sosial (Medsos), pada Kamis (16/3/2023) malam lalu, pukul 23.00 WIB, di jalan SM. Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Nadia Hotel.
Seperti diketahui, pencurian itu terjadi pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban Riamaida Delyana (53), ibu rumah tangga, warga Jalan Padangsidempuan No. 33, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Sementara kasus pencurian itu diketahui saksi Charuddin Lubis (51), wiraswasta, warga Jl. Sipirok No.24, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
- Advertisement -
Dan pelakunya, Dandi Helli Wardana (21), penduduk Dusun IV Salang Paku – A, Kelurahan Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis Kejadian :
Pada hari kejadian itu, Rabu (15/3/2023), sekira pukul 19.00 WIB, yaitu setelah mendengar azan berbunyi, pelapor pergi ke Masjid Raya Pematang Siantar dengan mengendrai sepeda motor miliknya untuk melaksanakan sholat, kemudian pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya dengan nomor polisi BK 5632 WAI, merk Honda tahun pembuatan 2018 warna hitam, nomor rangka: MH1JFZ21XJK332217 No.Mesin :JFZ2E1332211, atas nama Fitri Febrina T, dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian pelapor (korban) melaksanakan sholat isa.dana setelah selesai melaksanakan sholat isa, pelapor menuju parkiran sepeda motor untuk kembali ke rumahnya.
Tiba di lokasi tempat sepeda motornya diparkirkan, pelapor tidak melihat sepeda motornya lagi.
Lalu dilakukan pencarian dengan menanyai orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian dan melakukan pengecekkan CCTV yang berada di seputaran kejadian.
- Advertisement -
Dan setelah melihat CCTV, bahwa benar sepeda motor miliknya telah diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal atau orang lain.
Atas kejadian tersebut, pelapor dirugikan sebesar Rp.13.500.000 ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). pelapor langsung membuat pengaduan ke kantor Polres Pematang Siantar agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Kronologis Penangkapan :
Setelah pelapor membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar tentang hilangnya sepeda motor miliknya, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan cek dan olah TKP serta menyelidiki tentang identitas juga keberadaan seorang laki-laki yang mengambil sepeda motor yang terekam dalam CCTV.
- Advertisement -
Dan dari hasil penyelidikkan, bahwa pelaku yang terekam dalam CCTV adalah Dandi Herli Wardana. Pada hari Rabu (16/3/2023) malam, pukul 23.00 WIB, Tim Opnal mendapat informasi, bahwa diduga pelaku pencurian Honda beat warna hitam itu berada didalam kamar nomor 7 (tujuh) Nadia Hotel.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Lizar Hamdani langsung menuju Nadia Hotel yang terletak di Jl. SM. Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat.
Dan pada saat tiba di TKP, Tim Opsnal melihat 1 (satu) orang laki – laki yang berada dalam kamar sedang duduk dan hendak lari. Selanjutnya laki laki tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan dalam kamar tersebut dan diamankan 1 buah kunci T.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui sudah 2 kali mengambil sepeda motor dari Masjid Raya dan dari Masjid Darul Maimanah, Jl.Sriwijaya No.130 Pematang Siantar.
Pelaku juga mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Serbelawan dan sepeda motor satu lagi disimpan di jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir
Kemudian dilakukan pengembangan ke arah Serbelawan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hijau, dan pada saat dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda
motor yang disimpan di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Selanjutnya personil Opsnal melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah udara, namun pelaku tidak mengindahkan, lalu diberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dan mengenai kaki sebelah kanan.
Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih untuk dilakukan pertolongan pertama. dan selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali.
Penangkapan pelaku curanmor ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (17/3/2023).
🔴Joko S