Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Debitur KUR Keluhkan Pinjaman Di Bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Ekonomi > Debitur KUR Keluhkan Pinjaman Di Bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan
Ekonomi

Debitur KUR Keluhkan Pinjaman Di Bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Maret 17, 2023
Share
3 Min Read
Compress 20230317 080359 9570
Photo Oleh (Chanel7.id) Debitur KUR Keluhkan Pinjaman Di Bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

PEMATANG SIANTAR, CHANEL7.ID – Sumatera Utara Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan tambahan.

Namun Permenko Perekonomian itu justru diabaikan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematang Siantar.

Read More

Compress 20250702 205006 6210
Kepala Desa Sei Torop Diduga Tidak Transparan Dan Langgar Beberapa Regulasi
OTT KPK di Sumut: Anak Buah Bobby Nasution Terjaring, Gubernur Siap Diperiksa
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Para penerima (Debitur) KUR di Kantor BRI Unit Marihat di bawah naungan manajemen BRI Cabang Pematang Siantar, justru diwajibkan menyerahkan agunan tambahan, seperti BPKB, Sertifikat Tanah/Bangunan dan sebagainya. Padahal pinjaman KUR di bawah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Seperti yang dialami seorang narasumber yang mengaku sebagai debitur KUR BRI Unit Marihat mengatakan, selain telah menyerahkan jaminan izin usaha, dirinya juga diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB sepeda motor ketika mengajukan serta menerima KUR berjumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

- Advertisement -

“waktu pengajuan pinjaman, ku serahkan izin usaha. Pegawai BRI juga meminta jaminan BPKB sepeda motor ku, bang. Uang pinjamannya sepuluh juta, bang. Kreditnya selama tiga tahun, bang, “ucap narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Karyawan Marketing BRI Unit Marihat, Juliandri membenarkan pihaknya meminta agunan tambahan kepada para debitur KUR. Kebijakan itu, kata Juluandri, diwajibkan kepada para debitur agar tidak menunggak membayar angsuran KUR.

“iya, saya marketingnya. Memang kita wajibkan dan minta agunan tambahan. Itu kebijakan agar para debitur tidak menunggak pembayaran angsuran KUR, bang”, sebut Juliandri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (16/3/2023).

Ditanya, apakah kebijakan mewajibkan pemberian agunan tambahan melanggar Permenko Perekonomian Republik Indonesia, Juluandri tak berkenan menanggapinya. Bahkan dirinya tidak bersedia memberikan nomor ponsel Kepala Unit BRI Marihat untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 14 poin 4 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Kredit Usaha Rakyat disebutkan, “Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia”.

- Advertisement -

Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu kemudian dipertegas dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

 

🔴Joko S

- Advertisement -

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230317 043736 6589 Kronologi Pemecatan Guru Oleh Gubernur Jabar Ridwad Kamil
Next Article Compress 20230317 160231 1014 Pencuri Sepeda Motor Yang Viral Di Medsos
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250714 225553 3608
DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Resmi Sahkan Perda P2APBD TA 2024
Pemda Juli 15, 2025
Compress 20250714 153013 3922
Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas
Berita Juli 14, 2025
Compress 20250713 201549 9860
West Papua Bergabung Dengan ASEAN?
Opini Juli 13, 2025
Compress 20250713 193145 5970
Kapolres OKU Gelar Road Race Motor 130cc dalam Rangka Hut Bhayangkara
Otomotif Juli 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250702 205006 6210
Daerah

Kepala Desa Sei Torop Diduga Tidak Transparan Dan Langgar Beberapa Regulasi

Juli 2, 2025 5.3k Views
Compress 20250630 181042 2956
Berita

OTT KPK di Sumut: Anak Buah Bobby Nasution Terjaring, Gubernur Siap Diperiksa

Juni 30, 2025 2.4k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.7k Views
Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?