PEMATANG SIANTAR, CHANEL7.ID – Sumatera Utara Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan tambahan.
Namun Permenko Perekonomian itu justru diabaikan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematang Siantar.
Para penerima (Debitur) KUR di Kantor BRI Unit Marihat di bawah naungan manajemen BRI Cabang Pematang Siantar, justru diwajibkan menyerahkan agunan tambahan, seperti BPKB, Sertifikat Tanah/Bangunan dan sebagainya. Padahal pinjaman KUR di bawah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Seperti yang dialami seorang narasumber yang mengaku sebagai debitur KUR BRI Unit Marihat mengatakan, selain telah menyerahkan jaminan izin usaha, dirinya juga diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB sepeda motor ketika mengajukan serta menerima KUR berjumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
- Advertisement -
“waktu pengajuan pinjaman, ku serahkan izin usaha. Pegawai BRI juga meminta jaminan BPKB sepeda motor ku, bang. Uang pinjamannya sepuluh juta, bang. Kreditnya selama tiga tahun, bang, “ucap narasumber yang identitasnya dirahasiakan.
Karyawan Marketing BRI Unit Marihat, Juliandri membenarkan pihaknya meminta agunan tambahan kepada para debitur KUR. Kebijakan itu, kata Juluandri, diwajibkan kepada para debitur agar tidak menunggak membayar angsuran KUR.
“iya, saya marketingnya. Memang kita wajibkan dan minta agunan tambahan. Itu kebijakan agar para debitur tidak menunggak pembayaran angsuran KUR, bang”, sebut Juliandri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (16/3/2023).
Ditanya, apakah kebijakan mewajibkan pemberian agunan tambahan melanggar Permenko Perekonomian Republik Indonesia, Juluandri tak berkenan menanggapinya. Bahkan dirinya tidak bersedia memberikan nomor ponsel Kepala Unit BRI Marihat untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 14 poin 4 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Kredit Usaha Rakyat disebutkan, “Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
- Advertisement -
Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu kemudian dipertegas dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
🔴Joko S