SUMUT, CHANEL7.ID – Sofiyan Purba kepala dinas PUTR kota Pematang Siantar, diduga tak patuhi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Nomor.51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, dimana ada 24 paket pekerjaan yang kurang volume dan sehingga mengakibatkan kelebihan bayar hingga sebesar Rp 262.566.239,63, dan biaya langsung personel jasa konsultan dalam 10 paket pekerjaan dengan biaya sebesar Rp.134.969.594,00.
Sofiyan Purba saat diruang kerjanya pada hari Selasa (7/10/2025), pukul 12.05.WIB, Dalam pertemuan bersama awak media saat dikonfirmasi, mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA.2025, dikantor dinas PUTR Kota Pematang Siantar, namun dalam jawaban Sofiyan Purba kepada awak media mengatakan, ” Gak masalah itu,” Ucap singkatnya.
Sofiyan Menambahkan,” Bertahap nanti pembayaran itu, tanpa memperlihatkan on progres bukti pembayaran ke RKUD kota Pematang Siantar. Ujarnya
Ditempat terpisah, pendapat Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran.
- Advertisement -
Ratama menyebut, “Bahwa sikap Sofiyan Purba selaku pengguna anggaran dan pejabat publik, sudah melanggar aturan konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor.17 Tahun 2003, tentang keuangan negara dalam asas keterbukaan dan transparansi dimana masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan akses informasi keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu berdasarkan sistem akuntansi pemerintah,” Ungkapnya.
Ratama menambahkan,” Aparat penegak hukum (APH) kota Pematang Siantar, selaku penyidik jangan hanya jalan di tempat bahkan melindungi, ini bisa berbahaya karena uang rakyat habis sia-sia percuma tanpa ada manfaatnya, ” Ucapnya.
- Advertisement -
®Joko S

