NAGEKEO, CHANEL7.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Mochamad Sauki diduga enggan bertemu dengan masyarakat Suku Rendu terkait kejelasan undangan pembayaran ganti rugi proyek pembangunan Waduk Mbay Lambo yang hingga kini belum juga diberikan kepada pihak penerima hak.
Masyarakat Suku Rendu melalui Kuasa Hukumnya Cosmas Jo. Oko menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap Kepala BPN Nagekeo yang dinilai tidak transparan dan terkesan lari dari tanggung jawab. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan tertulis mengenai surat undangan pencairan dana ganti rugi tersebut, padahal sebelumnya telah dijanjikan akan segera diterbitkan.
“Hari ini kami selaku Kuasa Hukum Suku Rendu meminta Kakan ATR/BPN Nagekeo untuk segera mengeluarkan surat tertulis mengenai alasan surat undangan untuk pencairan dana waduk Mbay Lambo belum diberikan kepada klien kami. Padahal sebelumnya katanya sudah siap draft, tinggal ditandatangani. Bahkan informasi dari pegawai BPN Nagekeo menyebutkan bahwa drafnya sudah jadi,” ujar Cosmas Jo. Oko di Kantor BPN Nagekeo, Selasa (7/10/2025).
Cosmas menegaskan bahwa secara administratif maupun hukum, seluruh tahapan proses pembayaran ganti rugi telah tuntas dan tidak ada lagi hambatan berarti.
- Advertisement -
“Bahkan Kementerian Keuangan melalui LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) dan juga Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah clear. Jadi tidak ada persoalan dalam proses ini. Produk hukumnya jelas, dalam hal ini Dading (kesepakatan hukum) sudah disahkan,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya merasa aneh karena Kepala BPN Nagekeo justru enggan bertemu langsung dengan masyarakat Suku Rendu untuk menjelaskan duduk persoalannya.
“Kami sangat heran, kenapa Kakan BPN yang sekarang justru enggan bertemu dengan masyarakat kami. Kalau memang ada hal yang belum jelas, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Jangan malah diam dan menimbulkan tanda tanya. Ini menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Cosmas.
Lebih lanjut, Cosmas membandingkan kinerja pimpinan BPN sebelumnya yang dinilai lebih terbuka dan komunikatif.
“Kakan yang lama menyebutkan bahwa tidak ada masalah, tapi saat ini kok giliran di bawah kepemimpinan Pak Sauki, tiba-tiba muncul alasan-alasan baru. Kami khawatir ada manuver tertentu yang menghambat hak masyarakat,” ujarnya dengan nada kecewa.
- Advertisement -
Menurut Cosmas, keterlambatan penerbitan surat undangan pencairan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Suku Rendu yang sudah menunggu cukup lama hak mereka atas pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional tersebut. Ia pun menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan tertulis dari BPN Nagekeo, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan resmi secara tertulis. Kami menilai ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat yang sudah diatur secara sah dalam hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala BPN Nagekeo Mochamad Sauki menjelaskan bahwa, pihaknya telah memberikan penjelasan dan informasi kepada perwakilan masyarakat Suku Rendu bahkan telah melakukan dua kali pertemuan di Kantor Pertanahan Nagekeo.
- Advertisement -
“Kami sudah memberi penjelasan ke mereka dan sudah dua kali bertemu di kantor pertanahan. Intinya kami masih menunggu petunjuk hasil koordinasi kami dengan Kanwil BPN NTT dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2025 di kantor pertanahan,” jelas Sauki saat dikonfirmasi dalam pesan singkatnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme dan petunjuk teknis dari pusat.
“Kami tetap bekerja sesuai prosedur. Semua harus sesuai hasil koordinasi agar tidak ada kesalahan dalam proses pencairan,” tegasnya.
®M. Yasin

