JABAR, CHANEL7.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perpanjangan pajak tahunan di kantor Samsat.
Dari beberapa informasi yang dihimpun Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
- Advertisement -
Kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan warga yang mengaku mengalami kesulitan saat mengurus pembayaran pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Informasi tersebut beredar melalui video yang diunggah di media sosial TikTok. Dalam video itu, disebutkan bahwa biaya tambahan tersebut digunakan untuk “nembak” atau pengurusan administrasi pengganti KTP pemilik pertama.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya pembayaran pajak, tidak boleh dipersulit.
“Pemerintah seharusnya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
- Advertisement -
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aturan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pembayaran pajak tahunan di sejumlah wilayah, seperti Depok dan Bekasi.
Saat ini, untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa e-KTP dan STNK, masing-masing dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Advertisement -
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bagian dari proses administrasi.
Kebijakan ini berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.
®Yusef Ferry S

