Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Kendaraan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Kendaraan
Berita

Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Kendaraan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published April 8, 2026
Share
2 Min Read
Compress 20260408 224840 0422
Laporan Photo Ilustrasi Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id)
SHARE

JABAR, CHANEL7.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perpanjangan pajak tahunan di kantor Samsat.

Read More

Compress 20260729 020255 5587
AKBP Arie Sulistyo: Audit Kinerja Jadi Instrumen Penting Perbaikan Polri Bitung
Jurnalis dan LPM Soloraya Gelar Aksi di Bundaran Monumen Pers
Tahir Solo Museum Resmi Soft Launching Menjadi Museum Terbesar di Indonesia
Polres Bitung Silaturahmi dengan Ormas Presidium Esa Keter, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Iklim Investasi

Dari beberapa informasi yang dihimpun Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah berpindah tangan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

- Advertisement -

Kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan warga yang mengaku mengalami kesulitan saat mengurus pembayaran pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Informasi tersebut beredar melalui video yang diunggah di media sosial TikTok. Dalam video itu, disebutkan bahwa biaya tambahan tersebut digunakan untuk “nembak” atau pengurusan administrasi pengganti KTP pemilik pertama.

Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya pembayaran pajak, tidak boleh dipersulit.

“Pemerintah seharusnya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, bukan sebaliknya,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aturan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pembayaran pajak tahunan di sejumlah wilayah, seperti Depok dan Bekasi.

Saat ini, untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa e-KTP dan STNK, masing-masing dalam bentuk asli dan fotokopi.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bagian dari proses administrasi.

Kebijakan ini berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Pemprov jabar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260407 213753 3978 Babinsa Kecapi Bersama Warga Kebut Pembangunan Koperasi Merah Putih
Next Article Compress 20260409 174543 3834 Janji Tiket Pulang, Nyatanya Terlantar: 14 Jamaah Umroh Rembang Lapor Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260731 132016
Tiga Resto di Delanggu Konsisten Berbagi Program Jumat Berkah
Kuliner Juli 31, 2026
IMG 20260730 184204
Peresmian Pos Damkar Wonosegoro Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Kebakaran
Daerah Juli 30, 2026
Compress 20260729 022104 4303
Wakil Walikota Bitung Buka Rakor Evaluasi Pemerintahan Digital – Dorong Sinergi dan Perubahan Budaya Kerja
Daerah Juli 29, 2026
Compress 20260729 020255 5587
AKBP Arie Sulistyo: Audit Kinerja Jadi Instrumen Penting Perbaikan Polri Bitung
Berita Juli 29, 2026

Baca Juga

Compress 20260729 020255 5587
Berita

AKBP Arie Sulistyo: Audit Kinerja Jadi Instrumen Penting Perbaikan Polri Bitung

Juli 29, 2026 9.9k Views
IMG 20260728 171308
Berita

Jurnalis dan LPM Soloraya Gelar Aksi di Bundaran Monumen Pers

Juli 28, 2026 43 Views
IMG 20260725 162847
Berita

Tahir Solo Museum Resmi Soft Launching Menjadi Museum Terbesar di Indonesia

Juli 25, 2026 37 Views
Compress 20260724 222519 9476
Berita

Polres Bitung Silaturahmi dengan Ormas Presidium Esa Keter, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Iklim Investasi

Juli 24, 2026 8.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?