Menolak Berhubungan Badan, Janda Cantik di Tabalong Dianiaya

0
IMG-20240202-WA0003
Bagikan Berita

Tabalong, Chanel7.id/news – Seorang janda cantik berinisial LB (33) dianiaya oleh teman prianya berinisial LA (34) di Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Rabu (17/1) lalu.

LB yang saat kejadian sedang tidur bersama anaknya ini dianiaya hingga babak belur karena menolak diajak berhubungan intim oleh LA.

Baca juga : Tim Gabungan Ungkap Kasus Judi, Pelaku Ditangkap Saat Rekap Togel

Baca juga : Polsek Sawahan Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, BB Diserahkan Kepada Korban

Baca juga : Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib

“Awalnya korban tidur bersama anaknya di kamar, pelaku hendak masuk ke kamar tersebut tapi kondisinya dikunci dari dalam. Ia kemudian nekat mendobrak pintu kamar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan selayaknya suami-istri. Ajakan itu ditolak korban,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).

Iptu Joko mengatakan, LB dan LA sudah saling mengenal sejak lama. Bahkan warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur ini, selama beberapa hari terakhir tinggal di rumah korban.

“Pelaku merayu namun ditolak. Akhirnya pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah,” ujarnya.

Selang 2 jam kemudian, pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala.

Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali 1 jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban.

Tak kuat menahan sakit akibat dianiaya pelaku, korban kemudian menghubungi tukang ojek kenalannya dan minta diantar ke Mapolres Tabalong untuk melaporkan perbuatan LA.

Setelah mendapat laporan dari korban, Anggota Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pun melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk menangkap LA.

Hingga pada akhirnya, LA berhasil diamankan di sebuah rumah di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/01/2024) malam.

“Saat ini pelaku penganiayaan berinisial LA berada di Mapolres Tabalong. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Iptu Joko.

 

 

®Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *