Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib

Foto : Kanit Perlindungan Anak Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Saat Menggelar Konferensi Pers, di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024).
Balikpapan, Chanel7.id/news – Tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur marak terjadi. Dengan di iming-imingi sesuatu baik berupa barang maupun uang masih menjadi modus yang sering digunakan para pelaku.
Seperti yang dilakukan tersangka MH (60), dirinya harus bersiap menerima ancam kurungan selama 15 tahun, setelah aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang berinisial NI (6), dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian Kota Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan IPDA Iskandar saat menggelar Pres Rilis, di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024) mengatakan. Kala itu korban disuruh oleh kakaknya untuk berbelanja di salah satu warung dekat rumah korban.
Korban yang saat itu melintas, kemudian dipanggil oleh pelaku MH yang tengah berdiri dirumahnya sembari pelaku mengatakan kepada korban “kamu mau uang kah”.
Setelah itu, korban dibawa masuk oleh pelaku kedalam rumahnya, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan mencium pipi dan bibir korban.
Selanjutnya, pelaku MH membuka celana dalam korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Setelah itu korban langsung disuruh pulang oleh pelaku HM ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya. Ibu korban yang keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
“Dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dan beberapa robekan pada selaput darah korban yang diakibatkan kekerasan beda tumpul,” terangnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76b dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Edy)
