Tim Gabungan Ungkap Kasus Judi, Pelaku Ditangkap Saat Rekap Togel

Foto : ZA (31) warga Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong ditangkap polisi kasus judi togel.
Tabalong, Chanel7.id/news – Kolaborasi Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tabalong bersama Polsek Bintang Ara mengungkap kasus perjudian membuahkan hasil. Satu pelaku berhasil ditangkap.
Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya kasus perjudian di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong beberapa waktu terakhir ini.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Singkat cerita, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pengepul judi togel di Kecamatan Bintang Ara. Operasi penyergapan pun langsung disusun.
Tepat pada Hari Selasa (30/1) malam, pelaku yang diketahui berinisial ZA (31) diamankan disebuah warung di desa Waling kecamatan Bintang ara kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan pengepul judi togel di Bintang Ara.
Baca juga : Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan
Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Gus Mudlor, Sita Dokumen Pajak
Baca juga : HUT ke 2 Koopsudnas di Mataram, Kerja Tegas Tanpa Kompromi
“Pelaku ZA saat ini telah berada di Mapolres Tabalong untuk jalani proses hukum selanjutnya,” Kata Iptu Joko dalam keterangannya, Kamis (1/2)
Dari tangan ZA, tambah Joko, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah 205 Ribu Rupiah.
®Nely
