Polres HST Bekuk Budak Sabu dan Pengedar Narkoba

Foto : budak sabu dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Keduanya, MF (33) warga Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai dan MR (25) warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Barabai, Chanel7.id/news – Seorang budak sabu dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Keduanya, MF (33) warga Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai dan MR (25) warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat tentang ada peredaran sabu-sabu di Kecamatan Barabai. Anggota Sat Narkoba Polres HST pun langsung menentukan target operasi (TO) kepada pelaku MR.
Baca juga : Sat Narkoba Polres Banjarbaru Bekuk Budak Sabu di Sungai Tiung
Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 012 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai pada Kamis (8/2) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Dari penggeledahan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, korek api, alat hisap sabu (bong), plastik klip terdapat sisa sabu dan handphone merk Oppo.
Baca juga : Polres HST Jebak Pengedar Narkoba, 101 Gram Sabu Jadi Bukti
“Rupanya pelaku baru saja konsumsi narkoba. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolres HST,” ungkap Kasat Reskoba Polres HST AKP Siswadi kepada media ini, Jumat (9/2).
Setelah dilakukan pengembangan pada hari tersebut juga diamankan pelaku MR di depan rumahnya, Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan. Pemuda lulusan SMP tersebut langsung diamankan.
Serta barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,26 gram, telepon genggam dan satu unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC.
Baca juga : Butuh Uang Istri Hamil, Kurir Online Bawa Lari Iphone
“Jadi barang haram yang digunakan oleh MF ini didapatkan dari MR,” jelasnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres HSU ini.
®(Nely)
