SUMUT, CHANEL7.ID – Senin Tanggal 28 Agustus 2023, Masyarakat Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Ramai ramai datang ke kantor Pangulu Nagori Mayang menghadiri undangan Musyawarah Desa, yang di adakan di balai Nagori Mayang, Tampak hadir dalam musyawarah tersebut, (Pangulu) Nagori Mayang, Ahmadi, Sekdes, Maujana, dan Babinsa, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum ibu, serta lapisan masyarakat. Acara di mulai pukul 09:30 WIB, dan selesai pukul 11:30 WIB.
Pantauan Awak Media Chanel7.id di lokasi, masyarakat Nagori Mayang, yang hadir adalah perwakilan dari 4 (empat) Huta. Huta I, Huta II, Huta III, Huta IV. Semuanya berjumlah 35 orang. Dalam musyawarah tersebut, mereka meminta kepada (Pangulu) Nagori Mayang Ahmadi, untuk segera melaksanakan pemilihan seluruh perangkat desa. Ada 5 (lima) point yang menjadi alasan masyarakat meminta untuk segera di lakukan, pemilihan seluruh Perangkat Nagori Mayang
1. Ketidak puasan Masyarakat, akan kinerja perangkat desa yang ada.
2. Tidak memberikan dampak yang bersifat pencerahan dan kenyamanan serta transparan, terhadap masyarakat, salah satu contoh: Pembangunan desa yang ada sampai saat ini tidak di ketahui / terbuka/ tertutup bagi masyarakat (Transparan).
- Advertisement -
3. Adanya kepengurusan Maujana yang tidak aktif/ tidak melaksanakan TUPOKSI sebagai mana mestinya.
4. Pembaharuan/ penyegaran akan regenerasi dan perubahan struktur perangkat desa yang bersifat Demokrasi, & transparansi, tanpa ada titipan dari oknum tertentu.
5. Belum mencerminkan hasil positif, terhadap dampak pemerataan masyarakat di berbagai bidang, baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maupun peningkatan pembangunan Nagori.

Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut, Ahmadi (Pangulu) Nagori Mayang dengan santai mengatakan, ” kalau pergantian Maujana dan LPM,” saya serahkan kepada masyarakat, karena Maujana di pilih oleh masyarakat, lewat perwakilan setiap huta dan perempuan. Walaupun SK
di tanda tangani oleh Camat, dan di ketahui oleh Bupati, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun pungkas nya”. Mendengar penjelasan dari Pangulu, salah satu tokoh Masyarakat Marlian Batu bara angkat bicara”, “Pemberhentian gamot secara mekanisme adalah Hak Perogratif Pangulu, dengan masa jabatan umur 60 tahun, dan pengangkatan nya di angkat oleh Pangulu, masa tidak tahu SK GAMOT di tanda tangani oleh pangulu atau Bupati? “Dan berapa lama masa jabatan nya? Inikan mustahil, Pangulu tidak tahu, merasa tidak puas dengan penjelasan Pangulu, ada yang janggal, seperti ada yang di tutupi,, gerutu tokoh masyarakat tersebut kepada Awak Media. Salah satu warga, perwakilan kaum ibu Novita boru tampubolon yang kurang puas dengan penjelasan Pangulu, mengatakan” Pangulu saja 6 (enam) tahun masa jabatan nya,,
“masa perangkat desa yang di angkat melalui Hak Perogratif Pangulu, dan bisa di ganti dengan Mekanisme, harus berumur 60 tahun, meninggal dunia, terpidana, dan mengundurkan diri, sudah gak masuk akal itu pangulu, UU nomor berapa yang mengatakan Hak Perogratif Pangulu, untuk mengangkat Gamot, coba tujukan,, tidak bisa kan? dengan nada kecewa, ‘Ucapnya
- Advertisement -
Kepada salah satu warga yang sudah tua biasa di panggil kek Maslan, Ahmadi (Pangulu) menjelaskan, “saya tidak akan tergesa gesa, dan terjebak, oleh tuntutan /pemintaan masyarakat. Mengenai pergantian perangkat desa,” sudah Banyak Pangulu yang di gugat di PTUN gara gara mengganti perangkat desa. Bahkan ada yg tidak jadi Pangulu lagi. Ujar Pangulu. Sebelum musyawarah Nagori selesai, ( Pangulu) Ahmadi memerintahkan kepada GAMOT, untuk mendata masyarakat yang di calonkan menjadi Maujana, dan untuk BPD 2 (dua) orang / huta jelasnya mengakhiri. Saat Awak Media Chanel7.id mencoba meminta tanggapan mengenai permasalahan di atas, Lewat pesan WhatsApp, Ahmadi (pangulu) tidak membalas. Sampai berita ini di terbitkan.
®Sofian