Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Opini

Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 23, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240523 182210 0742
Photo Oleh, Adiyan (Hadiyanto) Chanel7.id, Kondisi PADesa yang masih penuh tanda tanya menimbulkan keprihatinan.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan utama dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Sistem meritokrasi yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpmd), Inspektorat, hingga Badan Kearsipan Aset Daerah (BKAD), tampaknya belum berjalan optimal.

Masalah Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Kondisi PADesa yang masih penuh tanda tanya menimbulkan keprihatinan. Tidak hanya menjadi pertanyaan besar, tetapi juga menuntut adanya deteksi dan transparansi terhadap sumber kekayaan desa. Informasi mengenai Tanah Kas Desa (TKD) yang memiliki potensi menjadi PADesa harus diketahui oleh masyarakat setempat. Sayangnya, tidak sedikit desa yang belum transparan dalam memasang papan atau baliho informasi publik terkait TKD dan harga sewa tanah atau sawah. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi kekayaan desa dan memanfaatkan sumber PADesa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak Kurangnya Transparansi

- Advertisement -

Kurangnya transparansi tidak hanya menghambat kontrol sosial masyarakat, tetapi juga dapat menghambat petani yang mencari lahan sewa, transparasi sangat penting agar petani terhindar dari oknum calo sewa tanah bengkok atau TKD. Beberapa desa yang tidak terbuka mengenai aset desa yang potensial menghasilkan PADesa harus di bina secara maksimal demi kebaikan bersama. Kondisi ini harus segera diperbaiki mulai dari kinerja BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dpmd. Sosialisasi mengenai transparansi aset desa harus dilakukan secara menyeluruh kepada pihak terkait.

Peran Penting Inspektorat dan BKAD

Inspektorat memiliki tanggung jawab besar dalam memeriksa pengelolaan kekayaan desa yang bersumber dari PADesa. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan integritas tinggi, memastikan bahwa pengelolaan PADesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKAD juga memegang peran penting dalam mendata aset desa, memastikan tidak ada kekeliruan antara aset desa dan aset pemerintah kabupaten. Transparansi dalam pendataan aset harus melibatkan transparasi publik dan mendokumentasikan aset tanah di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pentingnya Kepastian Hukum

Kepastian hukum dalam pengelolaan PADesa adalah hal yang mutlak. Undang-undang desa yang mengedepankan asas kepentingan umum harus diperkuat dengan kinerja pihak terkait, mulai dari BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, BKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Terbitnya berbagai peraturan seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 menunjukkan adanya upaya regulasi, namun masih memunculkan pro-kontra di masyarakat terkait pengelolaan PADesa. Selain itu, Pihak DPMD perlu mensosialisasikan secara ekstra terhadap pemahaman pengelolaan PADesa di setiap Desa dan BPD melalui mekanisme pembuatan Perdes dan Perwu sesuai regulasi, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi keliru sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Tantangan dalam Pengelolaan PADesa

Sorotan utama dalam pengelolaan PADesa adalah tanah bengkok yang masih menjadi momok serius dalam kajian dan evaluasi pihak terkait. Patut diduga tidak sedikit oknum pemerintah desa yang tidak menyetorkan hasil PADesa dari tanah bengkok ke rekening desa sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penghindaran pajak pendapatan (bukan pajak Pbb). Meskipun oknum aparatur desa sudah mendapatkan Siltap yang bersifat tidak wajib pajak, hal demikian akan menjadi wajib pajak ketika sesuai kriteria wajib pajak, dapat kita kaji adanya tunjangan insentif tambahan dari tanah bengkok yang patut diduga tidak disetorkan ke rekening desa patut diduga untuk menghindari pajak pendapatan.

Kesimpulan

- Advertisement -

Lemahnya sistem pengawasan dari pihak terkait berdampak buruk pada kemajuan daerah dalam berdemokrasi, yang seharusnya mengedepankan asas kepentingan umum dan keterbukaan terhadap publik. Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian dan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan serta Kepolisian, agar sistem meritokrasi dan pengawasan PADesa dapat diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, diharapkan melalui kajian, evaluasi dan perbaikan sistem meritokrasi, transparansi, serta pengawasan pihak terkait khususnya dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel serta transparan terhadap publik.

 

 

 

®Adiyan (Hadiyanto)

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240523 152641 1340 Begini, Jawab Irit, Kabid DPMD Cirebon Terkait Peliknya Persoalan Desa Setu Wetan
Next Article Compress 20240524 010524 4488 Jalan Rabat Beton Di Huta V Gang Aren, Kampung Tempel Kecamatan Sahkuda Bayu Dikerjakan Oleh Warga Setempat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 175 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?