Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Opini

Lemahnya Sistem Meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon Dalam Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Mei 23, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240523 182210 0742
Photo Oleh, Adiyan (Hadiyanto) Chanel7.id, Kondisi PADesa yang masih penuh tanda tanya menimbulkan keprihatinan.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan utama dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Sistem meritokrasi yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpmd), Inspektorat, hingga Badan Kearsipan Aset Daerah (BKAD), tampaknya belum berjalan optimal.

Masalah Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Read More

Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Seni Khas Sunda Meriahkan Hari Jadi Sumedang Ke 447

Kondisi PADesa yang masih penuh tanda tanya menimbulkan keprihatinan. Tidak hanya menjadi pertanyaan besar, tetapi juga menuntut adanya deteksi dan transparansi terhadap sumber kekayaan desa. Informasi mengenai Tanah Kas Desa (TKD) yang memiliki potensi menjadi PADesa harus diketahui oleh masyarakat setempat. Sayangnya, tidak sedikit desa yang belum transparan dalam memasang papan atau baliho informasi publik terkait TKD dan harga sewa tanah atau sawah. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi kekayaan desa dan memanfaatkan sumber PADesa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak Kurangnya Transparansi

- Advertisement -

Kurangnya transparansi tidak hanya menghambat kontrol sosial masyarakat, tetapi juga dapat menghambat petani yang mencari lahan sewa, transparasi sangat penting agar petani terhindar dari oknum calo sewa tanah bengkok atau TKD. Beberapa desa yang tidak terbuka mengenai aset desa yang potensial menghasilkan PADesa harus di bina secara maksimal demi kebaikan bersama. Kondisi ini harus segera diperbaiki mulai dari kinerja BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dpmd. Sosialisasi mengenai transparansi aset desa harus dilakukan secara menyeluruh kepada pihak terkait.

Peran Penting Inspektorat dan BKAD

Inspektorat memiliki tanggung jawab besar dalam memeriksa pengelolaan kekayaan desa yang bersumber dari PADesa. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan integritas tinggi, memastikan bahwa pengelolaan PADesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKAD juga memegang peran penting dalam mendata aset desa, memastikan tidak ada kekeliruan antara aset desa dan aset pemerintah kabupaten. Transparansi dalam pendataan aset harus melibatkan transparasi publik dan mendokumentasikan aset tanah di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pentingnya Kepastian Hukum

Kepastian hukum dalam pengelolaan PADesa adalah hal yang mutlak. Undang-undang desa yang mengedepankan asas kepentingan umum harus diperkuat dengan kinerja pihak terkait, mulai dari BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, BKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Terbitnya berbagai peraturan seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 menunjukkan adanya upaya regulasi, namun masih memunculkan pro-kontra di masyarakat terkait pengelolaan PADesa. Selain itu, Pihak DPMD perlu mensosialisasikan secara ekstra terhadap pemahaman pengelolaan PADesa di setiap Desa dan BPD melalui mekanisme pembuatan Perdes dan Perwu sesuai regulasi, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi keliru sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Tantangan dalam Pengelolaan PADesa

Sorotan utama dalam pengelolaan PADesa adalah tanah bengkok yang masih menjadi momok serius dalam kajian dan evaluasi pihak terkait. Patut diduga tidak sedikit oknum pemerintah desa yang tidak menyetorkan hasil PADesa dari tanah bengkok ke rekening desa sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penghindaran pajak pendapatan (bukan pajak Pbb). Meskipun oknum aparatur desa sudah mendapatkan Siltap yang bersifat tidak wajib pajak, hal demikian akan menjadi wajib pajak ketika sesuai kriteria wajib pajak, dapat kita kaji adanya tunjangan insentif tambahan dari tanah bengkok yang patut diduga tidak disetorkan ke rekening desa patut diduga untuk menghindari pajak pendapatan.

Kesimpulan

- Advertisement -

Lemahnya sistem pengawasan dari pihak terkait berdampak buruk pada kemajuan daerah dalam berdemokrasi, yang seharusnya mengedepankan asas kepentingan umum dan keterbukaan terhadap publik. Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian dan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan serta Kepolisian, agar sistem meritokrasi dan pengawasan PADesa dapat diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, diharapkan melalui kajian, evaluasi dan perbaikan sistem meritokrasi, transparansi, serta pengawasan pihak terkait khususnya dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel serta transparan terhadap publik.

 

 

 

®Adiyan (Hadiyanto)

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240523 152641 1340 Begini, Jawab Irit, Kabid DPMD Cirebon Terkait Peliknya Persoalan Desa Setu Wetan
Next Article Compress 20240524 010524 4488 Jalan Rabat Beton Di Huta V Gang Aren, Kampung Tempel Kecamatan Sahkuda Bayu Dikerjakan Oleh Warga Setempat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250517 162251 1764
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Polri Mei 17, 2025
Compress 20250516 173207 7889
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Pemda Mei 16, 2025
Compress 20250516 142855 5241
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan
Berita Mei 16, 2025
Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Sosial Mei 15, 2025

Baca Juga

Compress 20250515 202030 0149
Sosial

Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang

Mei 15, 2025 2.3k Views
Compress 20250513 201309 9061
Polri

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Mei 13, 2025 5.2k Views
Compress 20250513 115553 3913
Polri

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Mei 13, 2025 4.2k Views
Compress 20250426 083014 4384
Budaya

Seni Khas Sunda Meriahkan Hari Jadi Sumedang Ke 447

April 26, 2025 4.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?