CIREBON, CHANEL7.ID – Pengawasan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan utama dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Sistem meritokrasi yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpmd), Inspektorat, hingga Badan Kearsipan Aset Daerah (BKAD), tampaknya belum berjalan optimal.
Masalah Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Kondisi PADesa yang masih penuh tanda tanya menimbulkan keprihatinan. Tidak hanya menjadi pertanyaan besar, tetapi juga menuntut adanya deteksi dan transparansi terhadap sumber kekayaan desa. Informasi mengenai Tanah Kas Desa (TKD) yang memiliki potensi menjadi PADesa harus diketahui oleh masyarakat setempat. Sayangnya, tidak sedikit desa yang belum transparan dalam memasang papan atau baliho informasi publik terkait TKD dan harga sewa tanah atau sawah. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengawasi kekayaan desa dan memanfaatkan sumber PADesa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dampak Kurangnya Transparansi
- Advertisement -
Kurangnya transparansi tidak hanya menghambat kontrol sosial masyarakat, tetapi juga dapat menghambat petani yang mencari lahan sewa, transparasi sangat penting agar petani terhindar dari oknum calo sewa tanah bengkok atau TKD. Beberapa desa yang tidak terbuka mengenai aset desa yang potensial menghasilkan PADesa harus di bina secara maksimal demi kebaikan bersama. Kondisi ini harus segera diperbaiki mulai dari kinerja BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dpmd. Sosialisasi mengenai transparansi aset desa harus dilakukan secara menyeluruh kepada pihak terkait.
Peran Penting Inspektorat dan BKAD
Inspektorat memiliki tanggung jawab besar dalam memeriksa pengelolaan kekayaan desa yang bersumber dari PADesa. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan integritas tinggi, memastikan bahwa pengelolaan PADesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKAD juga memegang peran penting dalam mendata aset desa, memastikan tidak ada kekeliruan antara aset desa dan aset pemerintah kabupaten. Transparansi dalam pendataan aset harus melibatkan transparasi publik dan mendokumentasikan aset tanah di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pentingnya Kepastian Hukum
Kepastian hukum dalam pengelolaan PADesa adalah hal yang mutlak. Undang-undang desa yang mengedepankan asas kepentingan umum harus diperkuat dengan kinerja pihak terkait, mulai dari BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, BKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Terbitnya berbagai peraturan seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 menunjukkan adanya upaya regulasi, namun masih memunculkan pro-kontra di masyarakat terkait pengelolaan PADesa. Selain itu, Pihak DPMD perlu mensosialisasikan secara ekstra terhadap pemahaman pengelolaan PADesa di setiap Desa dan BPD melalui mekanisme pembuatan Perdes dan Perwu sesuai regulasi, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi keliru sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Advertisement -
Tantangan dalam Pengelolaan PADesa
Sorotan utama dalam pengelolaan PADesa adalah tanah bengkok yang masih menjadi momok serius dalam kajian dan evaluasi pihak terkait. Patut diduga tidak sedikit oknum pemerintah desa yang tidak menyetorkan hasil PADesa dari tanah bengkok ke rekening desa sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penghindaran pajak pendapatan (bukan pajak Pbb). Meskipun oknum aparatur desa sudah mendapatkan Siltap yang bersifat tidak wajib pajak, hal demikian akan menjadi wajib pajak ketika sesuai kriteria wajib pajak, dapat kita kaji adanya tunjangan insentif tambahan dari tanah bengkok yang patut diduga tidak disetorkan ke rekening desa patut diduga untuk menghindari pajak pendapatan.
Kesimpulan
- Advertisement -
Lemahnya sistem pengawasan dari pihak terkait berdampak buruk pada kemajuan daerah dalam berdemokrasi, yang seharusnya mengedepankan asas kepentingan umum dan keterbukaan terhadap publik. Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian dan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan serta Kepolisian, agar sistem meritokrasi dan pengawasan PADesa dapat diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan demikian, diharapkan melalui kajian, evaluasi dan perbaikan sistem meritokrasi, transparansi, serta pengawasan pihak terkait khususnya dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel serta transparan terhadap publik.
®Adiyan (Hadiyanto)