Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kuasa Hukum: Kasus Ini Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Kuasa Hukum: Kasus Ini Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
Hukum

Kuasa Hukum: Kasus Ini Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 21, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250821 234556 6389
Laporan Oleh, Aziz (Chanel7.id) ‎Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law Office, advokat Bagas Pamenang N.,SH.,M.H
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tanah warisan di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terus bergulir. Kepala Desa Mojorembun, Suyanto, kini resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Kasbullah, seorang warga yang mengaku dirugikan.
‎
‎Laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan penggelapan. Sebelumnya, somasi yang diajukan kuasa hukum tidak mendapat tanggapan dari pihak desa, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
‎
‎Pada Kamis, 21 Agustus 2025, penyidik Polres Rembang memanggil Kades Mojorembun bersama saksi penandatangan kuitansi untuk dimintai keterangan.
‎
‎Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law Office, advokat Bagas Pamenang N.,SH.,M.H, saat diwawancarai melalui chat WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain foto saat klien diminta uang dan menandatangani surat, dokumen dengan stempel desa, kuitansi, sertifikat asli, hingga keterangan para saksi.
‎
‎”Dengan bukti-bukti yang ada, kami menilai keterlibatan Kades Mojorembun sangat jelas, khususnya dalam dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyertaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Bagas.
‎
‎Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik berpotensi besar menetapkan tersangka. Pihaknya menegaskan akan tetap berada pada jalur hukum yang berlaku dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
‎
‎”Harapan kami, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa hukum itu adil dan tidak tebang pilih. Kami juga memberi apresiasi kepada Polres Rembang yang menangani perkara ini dengan cepat,” tegasnya.

 

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Kuasa hukum, Provinsi Jawa tengah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250821 172836 6106 Baznas Sumedang Gelar Rapat Sosialisasi Program Sedekah Berbasis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan
Next Article Compress 20250822 015032 2577 Tragedi Penculikan Kepala Cabang BRI: Diculik di Pasar Rebo, Ditemukan Tewas di Bekasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Daerah Oktober 1, 2026
Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 147 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?