REMBANG, CHANEL7.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tanah warisan di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terus bergulir. Kepala Desa Mojorembun, Suyanto, kini resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Kasbullah, seorang warga yang mengaku dirugikan.
Laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan penggelapan. Sebelumnya, somasi yang diajukan kuasa hukum tidak mendapat tanggapan dari pihak desa, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, penyidik Polres Rembang memanggil Kades Mojorembun bersama saksi penandatangan kuitansi untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law Office, advokat Bagas Pamenang N.,SH.,M.H, saat diwawancarai melalui chat WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain foto saat klien diminta uang dan menandatangani surat, dokumen dengan stempel desa, kuitansi, sertifikat asli, hingga keterangan para saksi.
”Dengan bukti-bukti yang ada, kami menilai keterlibatan Kades Mojorembun sangat jelas, khususnya dalam dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyertaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Bagas.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik berpotensi besar menetapkan tersangka. Pihaknya menegaskan akan tetap berada pada jalur hukum yang berlaku dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Harapan kami, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa hukum itu adil dan tidak tebang pilih. Kami juga memberi apresiasi kepada Polres Rembang yang menangani perkara ini dengan cepat,” tegasnya.
- Advertisement -
®Aziz

