JABAR, CHANEL7.ID – Kuasa hukum seorang perempuan berinisial YT, Asep Gumilar, SH, menyoroti proses penerbitan surat keterangan yang berkaitan dengan perkara perceraian seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SDN yang berada di kabupaten ciamis.
Asep Gumilar menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika YT mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang berinisial RM pada sekitar Juli 2026 melalui Pengadilan Agama Ciamis.
Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Agama Ciamis kemudian mengirimkan surat panggilan kepada RM selaku pihak tergugat.
Menurut penjelasan Asep, setelah menerima surat panggilan tersebut, RM mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kepada Bupati. Dalam proses pengajuan itu, sejumlah persyaratan disampaikan kepada tiga instansi, yakni BP4 Kecamatan Panumbangan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
- Advertisement -
Ketiga instansi tersebut, sebagaimana dijelaskan Asep, memiliki peran dalam proses pembinaan dan pemberian nasihat kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga atau proses perceraian.
Namun, Asep menyampaikan bahwa kliennya, YT, mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari instansi terkait untuk mengikuti proses pembinaan maupun penasehatan tersebut.
“Klien kami mengaku tidak pernah menerima surat panggilan ataupun mengikuti proses pembinaan dan penasehatan dari instansi terkait. Namun, secara tiba-tiba telah terbit surat keterangan dari Bupati,” jelas Asep Gumilar.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi dan prosedur penerbitan surat keterangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Asep juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya mempertanyakan keabsahan proses administrasi yang mendasari terbitnya surat keterangan dimaksud.
- Advertisement -
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait, khususnya mengenai tahapan pemanggilan, pembinaan, penasehatan, hingga dasar administrasi penerbitan surat keterangan dari Bupati.
Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan klarifikasi dari pihak kepala sekolah berinisial RM, BP4 Kecamatan Panumbangan, Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta pihak pemerintah daerah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan administrasi, penanganannya tentu perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Advertisement -
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih merupakan pernyataan dan pertanyaan dari pihak kuasa hukum YT, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.
Disclaimer: Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Semua pihak yang disebutkan dalam persoalan ini berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
®Yusef Ferry S

