SUMUT, CHANEL7.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang gencar melakukan penertiban bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Danau Toba menuai sorotan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan. Penertiban yang dilakukan terhadap sejumlah bangunan milik masyarakat memunculkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut telah diterapkan secara merata atau justru terkesan tebang pilih.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan pada Selasa (3/11/2026), di sejumlah titik ditemukan bangunan yang diduga berdiri di kawasan sempadan Danau Toba, tetapi belum terlihat adanya tindakan penertiban sebagaimana yang dilakukan terhadap bangunan lainnya.
Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu, dan Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
- Advertisement -
Di kedua lokasi tersebut, terlihat sejumlah bangunan yang secara kasatmata berada di sekitar kawasan tepi Danau Toba. Bangunan-bangunan itu disebut-sebut diduga milik Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom. Namun, kepemilikan maupun status perizinan bangunan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Sorotan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dalam ketentuan tersebut, garis sempadan danau merupakan kawasan perlindungan yang ditetapkan berdasarkan karakteristik dan kondisi danau. Untuk danau yang tidak memiliki tanggul, jarak garis sempadan ditetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Kawasan sempadan danau memiliki fungsi penting sebagai zona perlindungan ekologis, termasuk menjaga kelestarian lingkungan, kualitas air, serta keseimbangan ekosistem danau.
Karena itu, pemanfaatan kawasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pendirian bangunan maupun kegiatan pemanfaatan ruang harus memperhatikan ketentuan tata ruang, fungsi perlindungan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Advertisement -
Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian Ranto Limbong. Ia mempertanyakan dasar pemerintah daerah dalam melakukan penertiban apabila masih terdapat bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan danau, tetapi belum diketahui apakah telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar berpedoman pada aturan yang berlaku, seluruh bangunan yang memiliki persoalan serupa seharusnya diperiksa dengan standar penegakan hukum yang sama.
Ranto mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Samosir.
- Advertisement -
Apakah bangunan-bangunan di Desa Sitamiang dan Desa Sialanguan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi persyaratan lingkungan?
Jika belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, mengapa bangunan tersebut belum ditertibkan sebagaimana bangunan milik masyarakat lainnya?
Sebaliknya, apabila telah memiliki PBG, bagaimana proses penerbitan persetujuan tersebut dilakukan dan apakah kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta perlindungan sempadan danau telah diperiksa?
“Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau warga kecil ditertibkan, yang besar dan dekat kekuasaan juga harus ditertibkan. Danau Toba ini bukan milik pribadi,” tegas Ranto Limbong.
Ia juga meminta Pemkab Samosir melalui dinas terkait agar membuka informasi secara transparan mengenai pelaksanaan penertiban bangunan di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bangunan mana saja yang telah ditertibkan, apa dasar penertibannya, serta bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan Danau Toba.
“Masyarakat berharap Bupati Samosir, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan secara terbuka daftar bangunan yang sudah ditertibkan dan daftar bangunan yang ada di sempadan danau di seluruh Samosir,” ungkapnya.
Ranto menegaskan bahwa transparansi merupakan hal penting agar pelaksanaan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan Kementerian PUPR tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Penegakan Perda dan Permen PUPR harus adil, terukur, dan tidak diskriminatif, demi menyelamatkan Danau Toba yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” tegas Ranto Limbong.
Menunggu Klarifikasi Pemkab Samosir
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, pemilik bangunan yang dimaksud, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status kepemilikan bangunan, perizinan PBG, kesesuaian tata ruang, serta apakah lokasi bangunan tersebut benar-benar masuk dalam kawasan garis sempadan Danau Toba.
Penjelasan pemerintah daerah juga diperlukan untuk mengetahui kriteria dan mekanisme penertiban yang selama ini diterapkan terhadap bangunan milik masyarakat.
Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dan menjaga kelestarian kawasan Danau Toba sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata nasional.
®Ambrosius

