Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak
Berita

Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 19, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260619 162040 0922
Laporan Photo Oleh, Yusef (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Kebocoran kapal tongkang pengangkut batu bara yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Cibenda dan Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, menuai perhatian berbagai pihak. Insiden tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengganggu aktivitas nelayan, serta berdampak pada sektor pariwisata setempat.

Menurut Yosef Nurhidayat, tumpahan material batu bara ke perairan dapat menimbulkan dampak serius terhadap biota laut. Kandungan zat kimia dalam batu bara berisiko mencemari lingkungan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk proses pemulihannya.

Read More

IMG 20260918 142719
Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

“Dampak pencemaran ini harus menjadi perhatian bersama. Pemilik maupun operator kapal tongkang wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi serta kerugian yang dialami masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha pariwisata,” ujar Yosef.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

- Advertisement -

Tanggung Jawab Pemilik Kapal

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran dapat dikenakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pihak yang menyebabkan pencemaran tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu unsur kesalahannya.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan melakukan:

Pemulihan lingkungan, termasuk membersihkan area perairan yang tercemar dan mengembalikan fungsi ekosistem laut.

Pemberian ganti rugi, kepada masyarakat yang mengalami kerugian ekonomi, seperti nelayan yang kehilangan hasil tangkapan akibat pencemaran.

- Advertisement -

Terancam Sanksi Administratif dan Pidana

Apabila kebocoran terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kapal atau pelanggaran standar keselamatan operasional, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional kapal. Sementara itu, apabila terbukti terjadi unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Pentingnya Penanganan Darurat

Yosef juga mengingatkan bahwa setiap kapal yang beroperasi di laut pada umumnya wajib memiliki Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) atau rencana tanggap darurat pencemaran di atas kapal.

Menurutnya, saat terjadi insiden kebocoran, awak kapal harus segera menjalankan prosedur darurat untuk membatasi penyebaran pencemaran, termasuk melakukan lokalisasi area terdampak menggunakan peralatan penanggulangan yang tersedia.

Ia berharap pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses penanganan kasus tersebut agar dampak pencemaran tidak semakin meluas, terutama terhadap kawasan pesisir yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk ekosistem penyu di wilayah Pangandaran.

“Kelestarian lingkungan laut harus menjadi prioritas. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar kerusakan ekosistem tidak semakin parah,” tutup Yosef.

 

 

 

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Batu Bara, Kebocoran, Tongkang Batu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260619 130624 4244 Roy Suryo dan dr Tifa di Kabarkan di Tangkap Polda Metro Jaya
Next Article IMG 20260621 195142 Mancing Bareng Ojol di Spot Bukit Cinta Rawa Pening
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260918 142719
Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya
Berita September 18, 2026
IMG 20260915 172943
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Daerah September 15, 2026
IMG 20260914 161144
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi
Daerah September 14, 2026
Compress 20260914 095049 9282
Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Lobang Kerasaan, Pencarian Masih Berlangsung
Daerah September 14, 2026

Baca Juga

IMG 20260918 142719
Berita

Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya

September 18, 2026 10 Views
IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 77 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 82 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?