Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak
Berita

Kebocoran Tongkang Batu Bara di Pangandaran Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Pariwisata Terdampak

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 19, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260619 162040 0922
Laporan Photo Oleh, Yusef (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Kebocoran kapal tongkang pengangkut batu bara yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Cibenda dan Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, menuai perhatian berbagai pihak. Insiden tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengganggu aktivitas nelayan, serta berdampak pada sektor pariwisata setempat.

Menurut Yosef Nurhidayat, tumpahan material batu bara ke perairan dapat menimbulkan dampak serius terhadap biota laut. Kandungan zat kimia dalam batu bara berisiko mencemari lingkungan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk proses pemulihannya.

Read More

IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino
Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan
Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

“Dampak pencemaran ini harus menjadi perhatian bersama. Pemilik maupun operator kapal tongkang wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi serta kerugian yang dialami masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha pariwisata,” ujar Yosef.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

- Advertisement -

Tanggung Jawab Pemilik Kapal

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran dapat dikenakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pihak yang menyebabkan pencemaran tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu unsur kesalahannya.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan melakukan:

Pemulihan lingkungan, termasuk membersihkan area perairan yang tercemar dan mengembalikan fungsi ekosistem laut.

Pemberian ganti rugi, kepada masyarakat yang mengalami kerugian ekonomi, seperti nelayan yang kehilangan hasil tangkapan akibat pencemaran.

- Advertisement -

Terancam Sanksi Administratif dan Pidana

Apabila kebocoran terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kapal atau pelanggaran standar keselamatan operasional, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional kapal. Sementara itu, apabila terbukti terjadi unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Pentingnya Penanganan Darurat

Yosef juga mengingatkan bahwa setiap kapal yang beroperasi di laut pada umumnya wajib memiliki Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) atau rencana tanggap darurat pencemaran di atas kapal.

Menurutnya, saat terjadi insiden kebocoran, awak kapal harus segera menjalankan prosedur darurat untuk membatasi penyebaran pencemaran, termasuk melakukan lokalisasi area terdampak menggunakan peralatan penanggulangan yang tersedia.

Ia berharap pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses penanganan kasus tersebut agar dampak pencemaran tidak semakin meluas, terutama terhadap kawasan pesisir yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk ekosistem penyu di wilayah Pangandaran.

“Kelestarian lingkungan laut harus menjadi prioritas. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar kerusakan ekosistem tidak semakin parah,” tutup Yosef.

 

 

 

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Batu Bara, Kebocoran, Tongkang Batu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260619 130624 4244 Roy Suryo dan dr Tifa di Kabarkan di Tangkap Polda Metro Jaya
Next Article IMG 20260621 195142 Mancing Bareng Ojol di Spot Bukit Cinta Rawa Pening
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260810 205000
Candik Ayu dan Inspirasi Kedai Titik Teduh di Grojogan Cokro
Kuliner Agustus 10, 2026
IMG 20260807 133458
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Daerah Agustus 7, 2026
IMG 20260806 172103
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Daerah Agustus 6, 2026
IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Berita Agustus 5, 2026

Baca Juga

IMG 20260805 144955
Berita

Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan

Agustus 5, 2026 47 Views
COLLAGE 20260804 230926
Berita

Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino

Agustus 4, 2026 7.7k Views
Compress 20260804 164336 6384
Berita

Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan

Agustus 4, 2026 8.8k Views
Polish 20260804 162428158
Berita

Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

Agustus 4, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?