JABAR, CHANEL7.ID – Kebocoran kapal tongkang pengangkut batu bara yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Cibenda dan Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, menuai perhatian berbagai pihak. Insiden tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengganggu aktivitas nelayan, serta berdampak pada sektor pariwisata setempat.
Menurut Yosef Nurhidayat, tumpahan material batu bara ke perairan dapat menimbulkan dampak serius terhadap biota laut. Kandungan zat kimia dalam batu bara berisiko mencemari lingkungan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk proses pemulihannya.
“Dampak pencemaran ini harus menjadi perhatian bersama. Pemilik maupun operator kapal tongkang wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi serta kerugian yang dialami masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha pariwisata,” ujar Yosef.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
- Advertisement -
Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran dapat dikenakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pihak yang menyebabkan pencemaran tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu unsur kesalahannya.
Selain itu, pemilik kapal diwajibkan melakukan:
Pemulihan lingkungan, termasuk membersihkan area perairan yang tercemar dan mengembalikan fungsi ekosistem laut.
Pemberian ganti rugi, kepada masyarakat yang mengalami kerugian ekonomi, seperti nelayan yang kehilangan hasil tangkapan akibat pencemaran.
- Advertisement -
Terancam Sanksi Administratif dan Pidana
Apabila kebocoran terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kapal atau pelanggaran standar keselamatan operasional, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional kapal. Sementara itu, apabila terbukti terjadi unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Advertisement -
Pentingnya Penanganan Darurat
Yosef juga mengingatkan bahwa setiap kapal yang beroperasi di laut pada umumnya wajib memiliki Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) atau rencana tanggap darurat pencemaran di atas kapal.
Menurutnya, saat terjadi insiden kebocoran, awak kapal harus segera menjalankan prosedur darurat untuk membatasi penyebaran pencemaran, termasuk melakukan lokalisasi area terdampak menggunakan peralatan penanggulangan yang tersedia.
Ia berharap pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses penanganan kasus tersebut agar dampak pencemaran tidak semakin meluas, terutama terhadap kawasan pesisir yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk ekosistem penyu di wilayah Pangandaran.
“Kelestarian lingkungan laut harus menjadi prioritas. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar kerusakan ekosistem tidak semakin parah,” tutup Yosef.
®Yusef Ferry S

