BANTEN, CHANEL7.ID – Seorang wanita berinisial RW yang berdomisili di Kp.Bojong RT 003/001 Desa Bakung Kecamatan Cikande Kabupaten Serang resmi dilaporkan oleh PZ (36) ke Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.Sabtu (13/01/24).
Diceritakan oleh PZ, dugaan penipuan yang dilakukan oleh RW bermula dari pemesanan sebanyak 6 unit Handphone (HP) kepada PZ dengan perjanjian akan di bayar secar menyicil selama 10 kali. Namun sangat disayangkan, Hp dengan berbagai merk dan type itu tidak kunjung dibayar oleh RW.
“Pada hari Kamis 1 Juni 2023, RW menghampiri saya untuk memesan satu unit Hp, setelah saya jelaskan syarat -syaratnya RW pun menyetujui terjadilah kesepakatan antara saya dengan RW satu Unit HP saya berikan kepada RW, tiba – tiba keesokan harinya RW memesan kembali Hp sebanyak 5 unit, karena saya percaya dengan perkataannya maka, permintaannya saya penuhi kembali. ” jelas PZ.
Total seluruh Hp yang saya berikan, lanjut PZ, sebanyak 6 unit dengan uang muka keseluruhan sebesar Rp.1.950.000,- untuk selanjutnya akan di bayar secara menyicil selama 10 kali pembayaran, sesuai dengan kesepakatan, namun sangat disayangkan RW tidak pernah melakukan pembayaran.
- Advertisement -
Lebih lanjut PZ menjelaskan, berbagai upaya saya lakukan agar RW menyelesaikan permasalahan ini namun lagi-lagi RW selalu menghindar seakan-akan dirinya kebal hukum dan akhirnya saya resmi melaporkan RW ke Polsek Cikande dengan Nomor Pengaduan : 26/1/2024/Polsek Cikande/Poles Serang/Polda Banten. Terang PZ.
Ditempat yang sama Ketua DPW LSM TAMPERAK ( Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Provinsi Banten, Ahmad Sudita yang ikut mendampingi PZ berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami dari LSM TAMPERAK siap mendampingi PZ hingga permasalahan ini terselesaikan, kami berharap Unit Reskrim Polsek Cikande segera menindaklanjuti laporan ini, jangan sampai ada kesan kebal hukum yang pada akhirnya terlapor dapat melakukan hal yang sama kepada orang lain, jangan sampai ada korban -korban berikutnya seperti yang dialami oleh PZ.” Tutupnya.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Muttaqien

