Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Modus Dapat Mengobati Stroke, Pria Paruh Baya Di Ringkus Satreskrim Polresta Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Modus Dapat Mengobati Stroke, Pria Paruh Baya Di Ringkus Satreskrim Polresta Tangerang
BeritaKriminalPolri

Modus Dapat Mengobati Stroke, Pria Paruh Baya Di Ringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Januari 14, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240114 121629 9564
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).

Read More

Compress 20261025 191411 1085
LBH Ansor Kota Banjar Kecam Dugaan Perusakan Rumah Petani di Lahan Eks-HGU PTPN, Desak Aparat Bertindak
Gotong Royong Polri dan Warga Bersihkan Sungai Glogok
Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Nahkodai Organisasi
Dua Kelompok Tani di Kuansing Terima Bantuan Pupuk dan Pestisida Dari BPDPKS

Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.

- Advertisement -

*Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” terang Arief.

Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Arief.

Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

 

 

 

 

 

®Muttaqien

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240114 092258 8673 Gara-gara Tak Bayar Kredit Hp Seorang Wanita di Cikande Serang Dilaporkan Ke Polisi
Next Article Compress 20240115 052017 7501 Antar Jenazah, Balaraja – Sleman Yogyakarta Sopir Ambulance Diminta Kejar Waktu Dalam Tujuh Jam
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261025 191411 1085
LBH Ansor Kota Banjar Kecam Dugaan Perusakan Rumah Petani di Lahan Eks-HGU PTPN, Desak Aparat Bertindak
Berita Oktober 25, 2026
IMG 20261025 192505
Gotong Royong Polri dan Warga Bersihkan Sungai Glogok
Polri Oktober 25, 2026
Compress 20261025 165534 4279
‎Forsi Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda Lewat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Daerah Oktober 25, 2026
Compress 20261025 164016 6523
Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Nahkodai Organisasi
Berita Oktober 25, 2026

Baca Juga

Compress 20261025 191411 1085
Berita

LBH Ansor Kota Banjar Kecam Dugaan Perusakan Rumah Petani di Lahan Eks-HGU PTPN, Desak Aparat Bertindak

Oktober 25, 2026 9.8k Views
IMG 20261025 192505
Polri

Gotong Royong Polri dan Warga Bersihkan Sungai Glogok

Oktober 25, 2026 18 Views
Compress 20261025 164016 6523
Berita

Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Nahkodai Organisasi

Oktober 25, 2026 9.8k Views
COLLAGE 20261025 162336
Berita

Dua Kelompok Tani di Kuansing Terima Bantuan Pupuk dan Pestisida Dari BPDPKS

Oktober 25, 2026 3.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?