JAKARTA , CHANEL7.ID – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis Hukuman mati, Senin (13/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim ikut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Advertisement -
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo terbukti terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(YSP)