JABAR, CHANEL7.ID – Salah satu Jurnalis media online, menemukan indikasi lemahnya disiplin kerja aparatur desa di wilayah Kecamatan Palasah. Berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan, sejumlah kantor desa diketahui kosong saat lewat Dzuhur, tanpa aktivitas pelayanan kepada masyarakat, padahal jam kerja masih berlangsung.
Kondisi ini terjadi di dua desa berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Ketika adzan Dzuhur berkumandang, seluruh aktivitas pemerintahan desa mendadak terhenti, memang diwaktu tersebut merupakan jam istirahat, namun seusai jam istirahat 13:00 adalah waktu jam kembali kerja. Saat berkunjung ke beberapa Pemdes di Wilayah Kecamatan Palasah tersebut Jurnalis dari media Info Jabar Online_com mengaku kisaran pukul 13:20 WIB, sudah tidak ada petugas yang berjaga, dan pelayanan publik pun terhenti begitu saja.
Ironisnya, meski kewajiban melayani publik kerap diabaikan, hak-hak perangkat desa seperti honorarium, tunjangan, hingga insentif lainnya tetap diklaim secara penuh. Hal ini menimbulkan ketimpangan moral dalam birokrasi desa, yang selama ini mendapat kucuran Dana Desa cukup besar dari APBN dan APBD setiap tahun.
Menurut data yang dihimpun oleh jurnalis, dari Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa untuk Majalengka tahun 2025 mencapai ratusan miliar rupiah, dengan distribusi langsung ke tiap desa. Dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
- Advertisement -
Namun, ketika etos kerja aparatur desa lemah, maka efektivitas penggunaan anggaran publik pun patut dipertanyakan.
Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan klarifikasi, mencoba menghubungi Camat Palasah via WhatsApp, Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pesan yang dikirim juga tidak direspons.
Sikap tidak responsif dari pejabat kecamatan sebagai atasan langsung aparatur desa menimbulkan kekhawatiran. Apakah ini bentuk ketidaktegasan? Atau justru pertanda adanya pembiaran terhadap praktik yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penurunan kualitas layanan publik?
Pengamat tata kelola pemerintahan, Dr. Anwar Supriyadi, menilai lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan bisa menjadi titik awal munculnya degradasi birokrasi. “Jika pengawasan longgar, dan tidak ada sanksi tegas, maka budaya kerja yang malas akan dianggap sebagai hal biasa. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa yang sehat,” ujarnya saat dimintai pendapat secara terpisah.
- Advertisement -
Tanggung Jawab Moral dan Legal
Perangkat desa adalah pelayan publik yang terikat pada regulasi, antara lain Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja aktif, tanpa alasan jelas atau mekanisme cuti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, kepala desa bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 dalam Permendagri terkait.
- Advertisement -
Catatan Jurnalis media online Info Jabar Online_com: Media memiliki fungsi kontrol sosial, sebagai mata publik terhadap jalannya pemerintahan. Temuan seperti ini perlu dijadikan momentum evaluasi bersama, baik oleh perangkat desa, camat sebagai pembina, maupun dinas terkait di tingkat kabupaten.
Keterbukaan, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelayanan publik seharusnya menjadi nilai utama setiap aparatur negara, apalagi di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Bungkam atas kritik bukan solusi justru bisa menjadi tanda tanya publik atas arah kepemimpinan yang seharusnya digerakkan dengan integritas.
Jurnalis media Info Jabar Online_com akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak kecamatan maupun desa yang ingin memberikan penjelasan.
©Disclaimer: Artikel ini Berdasarkan Pendapatan dan riset penulis Oleh Donny Yulwardana, S.I.Kom
®Redaktur ✓

