Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Etos Kerja Perangkat Desa Dipertanyakan, Camat Palasah Enggan Berkomentar
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Etos Kerja Perangkat Desa Dipertanyakan, Camat Palasah Enggan Berkomentar
Opini

Etos Kerja Perangkat Desa Dipertanyakan, Camat Palasah Enggan Berkomentar

®Artikel Pendapat Penulis.

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 7, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250807 151731 1484
Laporan Photo, Jurnalis, Kondisi ini terjadi di dua desa berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Salah satu Jurnalis media online, menemukan indikasi lemahnya disiplin kerja aparatur desa di wilayah Kecamatan Palasah. Berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan, sejumlah kantor desa diketahui kosong saat lewat Dzuhur, tanpa aktivitas pelayanan kepada masyarakat, padahal jam kerja masih berlangsung.

Kondisi ini terjadi di dua desa berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Ketika adzan Dzuhur berkumandang, seluruh aktivitas pemerintahan desa mendadak terhenti, memang diwaktu tersebut merupakan jam istirahat, namun seusai jam istirahat 13:00 adalah waktu jam kembali kerja. Saat berkunjung ke beberapa Pemdes di Wilayah Kecamatan Palasah tersebut Jurnalis dari media Info Jabar Online_com mengaku kisaran pukul 13:20 WIB, sudah tidak ada petugas yang berjaga, dan pelayanan publik pun terhenti begitu saja.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Ironisnya, meski kewajiban melayani publik kerap diabaikan, hak-hak perangkat desa seperti honorarium, tunjangan, hingga insentif lainnya tetap diklaim secara penuh. Hal ini menimbulkan ketimpangan moral dalam birokrasi desa, yang selama ini mendapat kucuran Dana Desa cukup besar dari APBN dan APBD setiap tahun.

Menurut data yang dihimpun oleh jurnalis, dari Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa untuk Majalengka tahun 2025 mencapai ratusan miliar rupiah, dengan distribusi langsung ke tiap desa. Dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

- Advertisement -

Namun, ketika etos kerja aparatur desa lemah, maka efektivitas penggunaan anggaran publik pun patut dipertanyakan.

Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Untuk mendapatkan klarifikasi, mencoba menghubungi Camat Palasah via WhatsApp, Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Pesan yang dikirim juga tidak direspons.

Sikap tidak responsif dari pejabat kecamatan sebagai atasan langsung aparatur desa menimbulkan kekhawatiran. Apakah ini bentuk ketidaktegasan? Atau justru pertanda adanya pembiaran terhadap praktik yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penurunan kualitas layanan publik?

Pengamat tata kelola pemerintahan, Dr. Anwar Supriyadi, menilai lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan bisa menjadi titik awal munculnya degradasi birokrasi. “Jika pengawasan longgar, dan tidak ada sanksi tegas, maka budaya kerja yang malas akan dianggap sebagai hal biasa. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa yang sehat,” ujarnya saat dimintai pendapat secara terpisah.

- Advertisement -

Tanggung Jawab Moral dan Legal

Perangkat desa adalah pelayan publik yang terikat pada regulasi, antara lain Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja aktif, tanpa alasan jelas atau mekanisme cuti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, kepala desa bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 dalam Permendagri terkait.

- Advertisement -

Catatan Jurnalis media online Info Jabar Online_com: Media memiliki fungsi kontrol sosial, sebagai mata publik terhadap jalannya pemerintahan. Temuan seperti ini perlu dijadikan momentum evaluasi bersama, baik oleh perangkat desa, camat sebagai pembina, maupun dinas terkait di tingkat kabupaten.

Keterbukaan, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelayanan publik seharusnya menjadi nilai utama setiap aparatur negara, apalagi di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Bungkam atas kritik bukan solusi justru bisa menjadi tanda tanya publik atas arah kepemimpinan yang seharusnya digerakkan dengan integritas.

Jurnalis media Info Jabar Online_com akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak kecamatan maupun desa yang ingin memberikan penjelasan.

 

 

©Disclaimer: Artikel ini Berdasarkan Pendapatan dan riset penulis Oleh Donny Yulwardana, S.I.Kom

 

 

®Redaktur ✓

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Perangkat Desa, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250807 122932 2488 Milangkala ke-47 Desa Cikole: Ngajaga Tradisi, Ngaronjatkeun Inovasi, Ngahiji dina Gotong Royong
Next Article Compress 20250807 174934 4901 Tradisi Kirab Gunungan Apem Yaa Qowiyyu 2025: Bupati Klaten Tebar Apem dan Keharmonisan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026
IMG 20260819 170320
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal Agustus 19, 2026
IMG 20260818 153814
Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Daerah Agustus 18, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 164 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?