CIREBON, CHANEL7.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dan Camat Weru tengah menghadapi tantangan baru pasca pemberhentian sementara Kuwu Desa Setu Kulon, Joharudin. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 40010.2.2/Kep.181-DPMD/2025 tertanggal 22 April 2025.
Sebagai tindak lanjut dari kekosongan jabatan tersebut, pada tanggal 25 April 2025 dilakukan musyawarah desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu. Penunjukan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Camat Weru Nomor 400/10.2.2/Kep.020-Pem/2025 yang menetapkan Tanto Taufik Hidayat, selaku Sekretaris Desa Setu Kulon, sebagai PLT Kuwu.
Namun, penunjukan PLT ini membawa konsekuensi besar bagi DPMD dan Camat Weru. Sebab, tugas dan kewenangan seorang PLT Kuwu dibatasi oleh ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam konteks ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dituntut mampu menjalankan pengawasan dan pembinaan dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
PLT tidak memiliki kewenangan penuh seperti Kuwu definitif, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada regulasi. Oleh karena itu, DPMD dan Camat Weru dituntut untuk lebih cermat dan profesional dalam memberikan arahan, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PLT Kuwu Setu Kulon.
Sebagai landasan hukum, berikut sejumlah regulasi penting yang wajib menjadi acuan dalam proses pengawasan dan pembinaan oleh pihak DPMD dan Camat Weru terkait dinamika yang ada, berikut diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49, yang mengatur peran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 225, 226, dan 227, yang mengatur peran Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam pembinaan desa.
4. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mencakup Pasal 10, 11, 17, dan 32, yang menegaskan tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.
5. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 101 dan Pasal 154 ayat (2) huruf d, yang mengatur fasilitasi dan penegakan hukum di desa.
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 21 dan 23, yang menetapkan tata kelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
7. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2022, tentang tugas, fungsi, dan tata kerja DPMD Kabupaten Cirebon, khususnya Pasal 10.
8. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 152 Tahun 2023, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9.
Melalui regulasi-regulasi tersebut, tentunya DPMD dan Camat Weru dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dalam memastikan proses pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.
Kejelasan batasan kewenangan PLT Kuwu menjadi ujian nyata bagi kapasitas pembinaan pemerintah daerah terhadap desa. Transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan dalam mengelola jalannya roda Kepemerintahan Desa selama masa jabatan PLT.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto