Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional
Pemda

Bulan Suci Ramadan, Walikota Pematang Siantar Terbitkan Surat Edaran Operasional

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published April 3, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230403 225751 1712
SHARE
Bagikan Berita

SIANTAR, CHANEL7.ID – Pemko Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 3 April 2023 tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, batas beraktifitas sampai jam 24.00 WIB.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SE tersebut dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M diminta untuk menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan.

Read More

Compress 20261008 152553 3790
Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan
Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan

“Selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Kata Kasat Pol PP Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Mangaraja Nababan, Senin (03/04/2023)

- Advertisement -

Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional dimulai jam 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam 09.00-16.00 WIB.

Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” terang Mangaraja.

Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.

“Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah”

- Advertisement -

 

®Joko S

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article sddefault 1 Anggota Koramil 1303 Cijeungjing Lakukan Bakti Sosial Bagi-bagi Takjil
Next Article Compress 20230403 231031 1635 Kasus Pengrusakan Lahan Milik Keluarga Tolaik, Penyidik Polres Kupang Kota Telah Periksa Saksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261022 132238 8086
Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan
Berita Oktober 22, 2026
Compress 20261022 010130 0778
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
Berita Oktober 22, 2026
Compress 20261021 231649 9823
Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi KIA dan BPJS Anak Panti, Pertama di Riau
Hukum Oktober 21, 2026
Compress 20261021 225234 4123
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Kuansing Pimpin Panen Raya Jagung Pipil Kwartal III di Sungai Buluh
Daerah Oktober 21, 2026

Baca Juga

Compress 20261008 152553 3790
Pemda

Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026

Oktober 8, 2026 7.3k Views
Compress 20261006 194620 0417
Pemda

Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan

Oktober 6, 2026 10k Views
IMG 20260420 154005
Pemda

Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

April 20, 2026 269 Views
Compress 20260417 201033 3849
Pemda

Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan

April 17, 2026 7.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?