KUPANG, CHANEL7.ID – Penyidik Polres Kupang Kota telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus pengrusakan lahan, pagar dan tanaman milik Keluarga Tolaik oleh YEB di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang-NTT.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan pada sabtu, (01/4/2023).
Seperti disaksikan media ini, sekitar jam 10 pagi pelapor, Frid Tolaik bersama dua orang saksinya datangi ruangan tipiring Polres Kupang Kota untuk memberikan keterangan terkait kasus penyerobotan tersebut.
Pemeriksaan kepada masing-masing saksi berlangsung hingga pukul 12 siang. dengan sekitar belasan pertanyaan oleh penyidik kepada masing-masing saksi tersebut.
- Advertisement -
Informasi yang himpun tim media ini di Polres Kupang Kota, setelah pemeriksaan kedua orang saksi tersebut penyidik akan memanggil terlapor YEB untuk dimintai keterangannya terkait laporan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Frid Tolaik telah melaporkan YEB ke Polres Kupang Kota karena melakukan pengrusakan Lahan, pagar dan tanaman milik Keluarga Tolaik di RT 23, RW 09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Rabu, (23/2/2023).
Seperti disaksikan tim media ini, sebanyak tiga orang Keluarga Tolaik datangi SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan awal dugaan pengrusakan tersebut.
Berdasarkan laporan awal tersebut, tiga orang penyidik Polres Kupang Kota bersama Pelapor mendatangi TKP.
Pantauan tim Media ini di TKP sekitar pukul 21.30 Wita, seorang oknum Polisi berinisial SRT yang berada di TKP tersebut tampak bersitegang dengan salah satu Keluarga Tolaik.
- Advertisement -
Selain itu, di TKP juga terlihat beberapa orang yang dikenal sebagai preman. Orang-orang tersebut juga tampak berada di TKP ketika terjadi pengrusakan pada lahan milik Keluarga Tolaik.
Tak jauh dari Lokasi TKP tersebut juga terlihat ada satu unit eksavator berwarna kuning.
Usai mengumpulkan bukti di TKP, Penyidik bersama pelapor menuju ke Mapolres Kupang Kota untuk membuat Laporan Polisi.
- Advertisement -
Laporan Polisi yang dilakukan Frid Tolaik diterima SPKT Kupang Kota dengan nomor : STTLP/136/1I/2023/SPKT Polres Kupang Kota.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : LP/B/136/II/2023/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 22 Februari 2023.
Laporan pengrusakan tersebut sesuai dengan Pasal 407 KUHP dengan total kerugian sekitar satu juta rupiah.
🔴Alberto