Depok, Chanel7.id – Telah dilaporkan kehilangan satu dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sunarlan.S. Dokumen tersebut diketahui hilang atau tercecer pada Juli 2026 di sekitar Jalan Sengon, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, sertifikat tersebut merupakan bukti hak milik atas sebidang tanah seluas 126 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Pitara, Gang Kopi, RT 04/RW 19, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Adapun identitas pemilik sertifikat adalah sebagai berikut:
Nama: Sunarlan.S
- Advertisement -
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 7 Mei 1964
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Pitara Raya RT 04/RW 19 Nomor 36 A, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.27.04.04.09472
Nomor Sertifikat Hak Milik: 04325/1997
- Advertisement -
Tanggal sertifikat: 22 Maret 1997
Nomor hak: 06206, Pancoran Mas, Depok
Luas tanah: 126 meter persegi
- Advertisement -
Pemberitahuan kehilangan ini disampaikan agar masyarakat yang mungkin menemukan dokumen tersebut dapat membantu mengembalikannya kepada pemilik yang berhak.
Apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, diharapkan dapat segera menghubungi redaksi media yang menerbitkan pemberitahuan ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengembaliannya kepada pemilik.
Demikian pemberitahuan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini disampaikan. Atas perhatian dan bantuan masyarakat, pemilik mengucapkan terima kasih.
©Disclaimer: Ini adalah informasi kehilangan.
®Patrick

