Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Peredaran Obat Keras Daftar G Di Kabupaten Bandung Merajalela
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Diduga Peredaran Obat Keras Daftar G Di Kabupaten Bandung Merajalela
BeritaKesehatan

Diduga Peredaran Obat Keras Daftar G Di Kabupaten Bandung Merajalela

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Januari 18, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240118 225808 8571
Photo Oleh, Team (Chanel7.id) Bila mengacu pada Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka para pengedar dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun
SHARE
Bagikan Berita

BANDUNG, CHANEL7.ID – Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Bandung semakin hari semakin merajalela hal itu diduga karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpantau dilokasi, puluhan toko yang berkedok Toko kosmetik, warung kopi, hingga ke warung sembako secara bebas mengedarkan obat keras yang kerap disalahgunakan oleh para remaja terkesan tidak tersentuh oleh pihak Kepolisian.

Read More

IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Maraknya peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Bandung diduga dibekingi oleh Oknum APH, hal itu dibuktikan dengan beberapa kali hendak dilakukan penangkapan namun tiba-tiba para pengedar menutup tokonya secara mendadak.

COLLAGE 20240118 225756
Ket.Foto : Diambil Pada Saat Dilokasi.

Salah satu toko yang diduga bocor informasi yaitu, toko yang berada di Wilayah Hukum Polsek Banjaran Polresta Bandung, toko yang berada tidak jauh dari Polsek Banjaran tersebut secara mendadak tutup setelah diinformasikan kepada Polsek setempat.

- Advertisement -

“Tadi laporan anggota saat dicek sudah tutup, sudah saya perintahkan untuk dicek lagi nanti malam, semua toko obat keras harus tutup kang, kalau masih buka akan kami tindak dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres.” Tegas Kapolsek Banjaran Kompol Heri Suryadi SH.,MH

Hal yang sama terjadi di wilayah hukum Polsek Jambu, sebuah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Pasir Jambu Polresta Bandung, usai diwawancara toko yang di jaga oleh 2 orang pekerja tersebut tutup secara mendadak lagi-lagi setelah di informasikan oleh masyarakat.

Berbeda halnya dengan 2 toko pengedar obat keras yang berada di Polsek Cileunyi Polresta Bandung, kedua toko tersebut tetap beraksi meskipun telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, namun Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Terima kasih informasinya kang pasti ditindak lanjuti.”tegas Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Kompol Suharto, S.H.

Hasil penelusuran awak media dari beberapa toko yang ditemui, para pengedar mengaku hanya sebagai pekerja sementara pemiliknya tidak tahu siapa dan dimana.

- Advertisement -

“Kalau saya hanya sekedar pekerja bang, bossnya saya gk tahu,” jawab pria yang mengaku sebagai pekerja kepada awak media.Rabu (17/01/24).

Pria itupun menjelaskan, rata-rata omzet penjualan dalam sehari mencapai jutaan rupiah, dengan harga penjualan untuk obat Eximer dijual dengan harga 10 ribu/8 butir, Obat Tramadol 5 ribu/butir.

Bila mengacu pada Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka para pengedar dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

- Advertisement -

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran obat keras di Wilayah Hukum Polresta Bandung Polda Jawa Barat.

 

 

 

 

®Team Investigasi| Laspin / Gustiawan / Kaproni 

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry1
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240118 193317 7962 Polsek Wonosobo Bersama Warga Dan Komcad Koramil Tangkap Spesialis Bobol Rumah
Next Article Compress 20240119 072804 4609 Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026

Baca Juga

IMG 20260905 112530
Kesehatan

MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?

September 5, 2026 18 Views
IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 32 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 8.9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 56 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?