Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

Editor 1
Editor 1 Published April 20, 2026
Share
5 Min Read
IMG 20260420 191009
Laporan Photo Oleh Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

YOGYAKARTA,CHANEL7.ID –
Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi menuntut percepatan revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil diskusi publik yang digelar Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pada Minggu, 19 April 2026 kemarin. Dalam rilis yang dipublikasikan perwakilan organisasi, WAKANDA menyatakan keprihatinan atas lambatnya respons pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU‑XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja (20/04/2026).

Menurut Wuri Rahmawati ketua WAKANDA Yogyakarta, “Putusan tersebut seharusnya mendorong penyusunan draf UU Ketenagakerjaan baru dalam tenggat waktu dua tahun, namun hingga kini proses legislasi dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti.” ujarnya.

Read More

IMG 20260923 210306
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar
FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah
Dari Kebaya ke Jalanan Wuri Serukan Keadilan Bagi Driver Ojol Perempuan

WAKANDA menyoroti empat isu utama yang dianggap krusial bagi perlindungan pekerja, terutama pekerja informal dan pekerja kontrak. Pertama, organisasi ini mendesak perluasan definisi pemberi kerja agar mencakup berbagai bentuk hubungan kerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum. WAKANDA mencontohkan pekerja rumah tangga (PRT) yang kerap dianggap bekerja untuk perorangan sehingga sulit mengakses hak‑hak ketenagakerjaan. Organisasi itu menilai penundaan pengesahan RUU PRT selama lebih dari dua dekade merupakan bukti ketidakseriusan negara dalam menjamin hak kelompok pekerja rentan tersebut.

Kedua, WAKANDA mengkritik praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berpotensi memperpanjang status kontrak tanpa batas waktu yang jelas. Menurut pernyataan organisasi, ketiadaan batasan yang tegas pada PKWT membuka peluang terjadinya kontrak berkepanjangan yang mengikis kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja. WAKANDA menegaskan perlunya aturan yang membatasi durasi PKWT untuk mencegah eksploitasi dan memastikan akses terhadap hak‑hak sosial.

- Advertisement -

Ketiga, WAKANDA menyoroti formula penetapan upah minimum yang dinilai tidak memadai untuk menjamin kebutuhan hidup layak. Organisasi ini menilai mekanisme perhitungan upah saat ini gagal mencerminkan realitas biaya hidup di berbagai daerah, sehingga pekerja di wilayah dengan standar hidup lebih tinggi tetap menghadapi kesulitan ekonomi meski telah menerima upah sesuai ketentuan. WAKANDA menuntut revisi parameter penetapan upah minimum agar mempertimbangkan kebutuhan dasar pekerja dan inflasi lokal.

Keempat, WAKANDA menyoroti hambatan administratif yang menghalangi pelaksanaan hak mogok kerja. Dalam rilisnya, organisasi menyebut prosedur birokrasi yang kompleks seringkali menjadi penghalang bagi pekerja untuk menggunakan hak mogok, sementara pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh perusahaan jarang mendapat sanksi tegas. WAKANDA menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan perlindungan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.

WAKANDA menegaskan bahwa “Perdebatan antara mandat konstitusi dan kepentingan pasar harus dimenangkan oleh kepentingan kesejahteraan rakyat.” tegas Wuri. Organisasi itu menolak kebijakan yang memperlakukan buruh dan driver sebagai “baut” yang mudah diganti dalam mesin industri tanpa perlindungan memadai.

WAKANDA menyatakan sikap akan menjadikan empat poin tersebut sebagai basis perjuangan strategis ke depan, termasuk advokasi kebijakan, kampanye publik, dan koordinasi dengan serikat buruh lain.

WAKANDA juga menyerukan konsolidasi internal dengan memanggil seluruh pengurus inti dan anggota untuk merapatkan barisan. Wuri menghimbau kepada anggota aktif “Agar segera melakukan edukasi mengenai hak‑hak ketenagakerjaan dan mekanisme advokasi yang tersedia.” tegasnya. Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan solidaritas “Hidup buruh! Hidup pekerja!”

- Advertisement -

Tanggapan resmi dari pemerintah dan DPR atas rilis WAKANDA belum diterima hingga saat ini. Namun beberapa pengamat kebijakan ketenagakerjaan menilai tuntutan WAKANDA mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan pekerja informal dan kontrak, serta menekankan perlunya dialog konstruktif antara pemerintah, legislatif, pengusaha, dan perwakilan pekerja untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan sosial dan kebutuhan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Jika tuntutan mengenai perluasan definisi pemberi kerja dan pembatasan PKWT diakomodasi, perubahan regulasi berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan kontrak. Namun, proses legislasi diperkirakan akan menghadapi dinamika politik dan kepentingan pelaku usaha yang menuntut kepastian investasi dan fleksibilitas operasional.

WAKANDA menyatakan akan terus memantau perkembangan proses revisi UU Ketenagakerjaan dan berencana meningkatkan tekanan melalui aksi kolektif serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil. Wuri berharap “Pembuat kebijakan segera membuka ruang dialog yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.” pungkasnya.

- Advertisement -

( Pitut Saputra )

About Author

Editor 1

Editor 1

See author's posts

TAGGED: UU Ketenaga Kerjaan, WAKANDA, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260420 154005 Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan
Next Article IMG 20260420 220030 Lusinta Agustina Menyalakan Kembali Semangat Kartini
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026
Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Berita September 24, 2026

Baca Juga

IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 49 Views
IMG 20260822 170356
Daerah

Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar

Agustus 22, 2026 87 Views
IMG 20260513 202142
Nasional

FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Mei 14, 2026 293 Views
IMG 20260419 180330
Pendidikan

Dari Kebaya ke Jalanan Wuri Serukan Keadilan Bagi Driver Ojol Perempuan

April 19, 2026 274 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?