Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang
Investigasi

Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Agustus 31, 2024
Share
1 Min Read
Compress 20240831 090320 0083
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024)
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

TANGERANG, CHANEL7.ID – Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN kedapatan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam dus charger telepon seluler.

Read More

Compress 20250613 204206 6851
Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK
Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot
Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???
Salon Dan SPA Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Marak Di Kota Kudus Jawa Tengah

“Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu,” kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).

Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di lokasi penangkapan yaitu di sekitaran kediaman tersangka.

- Advertisement -

Pada saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun kemudian meminta keterangan tersangka MN.

“Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka pun kita tangkap,” terang Baktiar.

Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

- Advertisement -

 

®Investigasi : Sandy

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240830 233848 8877 Penuhi Target Pemilih Pemula dan Lansia Disdukcapil Ciamis Jemput Bola
Next Article Compress 20240901 012333 3762 Jokowi Dipuji Prabowo : Datang Saja Ke Orang Solo Kalau Urusan Politik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Daerah Juni 27, 2025
Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250613 204206 6851
Investigasi

Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK

Juni 13, 2025 5.2k Views
Compress 20250604 022456 6320
Investigasi

Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot

Juni 4, 2025 65.4k Views
Compress 20250410 163133 3382
Investigasi

Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???

April 10, 2025 6.8k Views
Compress 20250328 185555 5108
Investigasi

Salon Dan SPA Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Marak Di Kota Kudus Jawa Tengah

Maret 28, 2025 6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?