CIAMIS, CHANEL7.ID – Seorang Oknum Kepala Puskesmas Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis berinisial (AG) Diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin saat seusai acara Simulasi Di halaman Gedung Islamic Center selasa (20/8/24).
“Benar ada,dan kemarin kita menangani kasus KDRT seorang oknum Kepala Puskesmas berinisial AG, namun kita tidak melakukan penahanan karena sudah P21, dan penangananya sudah diserahkan ke kejaksaan negeri” Ungkap Joko.
Menurut Joko,AG dikenakan pasal KDRT 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai pasal terduga dikenakan ancaman 5 tahun penjara”
- Advertisement -
Ditempat terpisah kapala bagian kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Herli, saat ditemui diruang kerjanya, Herli membenarkan adanya seorang ASN Dinas Kesehatan yang sedang bermasalah terkait KDRT
“Kalau ditahan dan belumnya, kita belum tahu secara resmi, tetapi kita sudah ada teleponan dengan pengacaranya terduga katanya mau minta rujukan untuk tahanan rumah.Kita tunggu saja hasilnya seperti apa ‘
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat bukti penahanan dari Dinas Terkait. Tetapi kalaupun itu adanya kejadian seperti itu, BKSDM akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
“Tetapi kalau memang benar ada ketika PNS ditetapkan dan ditahan selaku tersangka, itu ada proses diberhentikan sementara dari status PNS nya,Sampai dengan nanti dijatuhkan hukuman vonis ketentuan hukum tetap.”Pungkasnya
- Advertisement -
®Pepi Irwan

