MEDAN, CHANEL7.ID – Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPP PERMAHI, Andre Sinaga, bersama perwakilan Komda PMKRI Sumatera Utara-Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sirdo Sagala, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, mulai dari pengedar, bandar, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi sumber pendanaan.
Desakan tersebut disampaikan kepada media Chanel7.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026). Keduanya menilai pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara komprehensif agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak lain yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut.
Sirdo Sagala menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang profesional.
“Penegak hukum harus berani mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga memberikan dukungan modal serta aktor lain yang terbukti terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika,” ujar Sirdo.
- Advertisement -
Minta Penelusuran Aliran Dana
Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, Andre Sinaga dan Sirdo Sagala meminta kepolisian menelusuri aliran dana atau follow the money untuk mengidentifikasi sumber pembiayaan, keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana, serta aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut mereka, penelusuran keuangan penting dilakukan untuk membantu memutus sumber pendanaan yang memungkinkan jaringan peredaran narkotika terus beroperasi.
Mereka juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan pihak lain ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah. Proses penanganan perkara, menurut mereka, perlu diawasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menantang Kapolda Sumut untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Bongkar jaringannya, telusuri aliran dananya, serta tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
- Advertisement -
Soroti Ancaman Narkotika bagi Generasi Muda
Andre Sinaga menyatakan masyarakat Sumatera Utara membutuhkan langkah nyata untuk menghadapi ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia berharap penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar, tetapi juga pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Sirdo Sagala menyoroti pentingnya upaya pemberantasan narkotika yang menyentuh akar persoalan, mulai dari pencegahan, penindakan terhadap jaringan peredaran, hingga pengungkapan sumber pendanaannya.
- Advertisement -
Ia menilai komitmen pemberantasan narkotika perlu diwujudkan melalui tindakan yang terukur dan berkelanjutan, bukan sebatas pernyataan.
“Kami ingin melihat pembuktian atas janji dan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika di Sumatera Utara. Ke depan, komitmen tersebut akan kami pertanyakan secara langsung,” ujar Sirdo Sagala.
Data Peredaran Narkotika Perlu Diverifikasi
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, kedua pihak turut menyinggung perkiraan jumlah pengguna narkotika di Sumatera Utara yang disebut mencapai 1,5 juta orang dari sekitar 15 juta penduduk. Mereka juga menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah dengan persoalan narkotika yang serius.
Namun, angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber resmi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk memastikan tahun pendataan, definisi pengguna yang digunakan, serta metode penghitungan yang mendasarinya.
Kejelasan sumber data diperlukan agar informasi mengenai skala penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Andre Sinaga dan Sirdo Sagala berharap kepolisian meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Keduanya menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika. Mereka berharap upaya penegakan hukum di Sumatera Utara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil.
®Ambrosius

