KUANSING . CHANEL7.ID – Masyarakat yang membutuhkan data dan informasi kepemiluan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme pelayanan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik KPU Kuansing yang digelar di Kantor KPU Kuansing, Kamis (22/10/2026).
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan, FKP menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kelembagaan di Kuansing.
“FKP ini kita lakukan untuk memastikan standar pelayanan KPU semakin baik, terbuka, dan sesuai kebutuhan publik maupun stakeholder kepemiluan,” ujar Wawan Ardi.
- Advertisement -
Forum tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfoss), organisasi kemasyarakatan (Ormas), partai politik, serta organisasi wartawan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kuansing, Yoze Rizal, menjelaskan bahwa layanan informasi publik tidak hanya relevan selama tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pasca-tahapan.
“Melalui PPID, masyarakat, partai politik, media, dan pihak lain dapat mengajukan permohonan data kepemiluan maupun informasi kelembagaan yang termasuk kategori terbuka,” kata Yoze.
* Alur Permohonan Informasi PPID *
Yoze menjelaskan alur permohonan informasi melalui PPID cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan permintaan secara langsung ke kantor KPU Kuansing maupun melalui surat dan saluran elektronik resmi yang tersedia.
- Advertisement -
Selanjutnya, petugas PPID akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencatat permohonan untuk diproses sesuai ketentuan.
“Jika persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapinya. Setelah permohonan diproses, KPU memberikan pemberitahuan mengenai hasilnya sesuai prosedur dan batas waktu pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi publik di lingkungan KPU terdiri atas empat kategori, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
Karena itu, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas. KPU harus memastikan informasi yang dimohonkan dapat dibuka sesuai ketentuan, sekaligus menjaga perlindungan data pribadi pemilih.
Apabila pemohon merasa keberatan karena permintaan informasi tidak dipenuhi atau pelayanan tidak sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pengajuan keberatan melalui prosedur resmi.
Melalui FKP ini, KPU Kuansing menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan standar pelayanan publik agar proses permohonan informasi lebih jelas, mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
“Harapannya masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh informasi kepemiluan dan mengetahui jalur resmi yang dapat ditempuh ketika membutuhkan informasi dari KPU,” tutur Yoze.
®Replizar

