JABAR, CHANEL7.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari lima menjadi tujuh tahun kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan ini dapat memberikan stabilitas pemerintahan daerah, namun tak sedikit pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun oleh redaktur, Latar Belakang Putusan MK, Dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR⁽¹⁾. Imbasnya, masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2024 otomatis diperpanjang hingga 2031, sehingga total masa jabatan menjadi tujuh tahun.
Alasan Perpanjangan, Transisi Pemilu, Perpanjangan dianggap sebagai solusi transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional, Efisiensi Biaya, Pemilu terpisah dinilai akan meningkatkan biaya, sehingga memperpanjang masa jabatan dapat mengurangi frekuensi pemilu, Stabilitas Pemerintahan, Masa jabatan yang lebih panjang diyakini memberi ruang bagi kepala daerah untuk menyelesaikan program pembangunan secara lebih optimal.
Namun Kritik dan kekhawatiran sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran, Legitimasi Demokratis, Perpanjangan tanpa pemilu dianggap tidak memiliki dasar demokratis yang kuat, Risiko Otoritarianisme, Masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Kebutuhan Revisi UU, Belum ada perubahan resmi dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK, sehingga masa jabatan transisi masih bersifat interpretatif.
Kalau Melihat Dari Respons Parlemen, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi acuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR masih mengkaji implikasi hukum dan politik dari perpanjangan masa jabatan tersebut.
®Yusef FS

