JABAR, CHANEL7.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru. Seorang pensiunan guru bernama Cicih, yang sebelumnya mengajar di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menyalahgunakan uang tabungan siswa sebesar Rp343.900.000 untuk kepentingan pribadi.
Dari beberapa informasi yang didapatkan oleh redaksi, Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan bahwa uang tabungan anak-anak mereka yang telah lulus sejak tahun 2024 belum juga dikembalikan. Salah satu wali murid, Eful, menyatakan bahwa dana tabungan anaknya yang kini duduk di bangku SMP belum cair meski sudah lebih dari satu tahun.
Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa dana tersebut memang digunakan oleh Bu Cicih, yang kini telah pensiun. Dana itu awalnya dikumpulkan sebagai tabungan siswa yang akan diberikan saat kelulusan. Namun, uang tersebut justru digunakan oleh Bu Cicih sebagai modal usaha pribadi, yang sayangnya mengalami kegagalan.
Kepala SDN 1 Mekarsari, Ade Haeruman, menyatakan bahwa pihak sekolah telah beberapa kali memanggil Bu Cicih untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengaku bahwa Bu Cicih bersedia menjual aset pribadinya untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan aset itu akan terjual.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran juga telah turun tangan. Mereka menyayangkan kurangnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana tabungan siswa. Pihak Disdikpora mengaku telah memanggil kepala sekolah untuk mencari solusi terbaik.
Para orang tua murid mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum jika tidak ada itikad baik dari pelaku. Mereka menilai bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat serius.
®Yusef

