SUMUT, CHANEL7.ID – Terduga pelaku kasus rudapaksa anak dibawah umur ditangkap warga, kini harus menjalin proses hukum, Kasus rudapaksa anak yang dibawah umur yang sebelumnya membuat geger warga Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya menemukan titik terang. Dan sempat viral di media sosial Facebook, dikarenakan sempat pelaku bebas berkeliaran, akhirnya warga bertindak menangkap pelaku.
Sekitar sabtu sore tanggal 20/9/2025, terpantau ratusan massa mendatangi kantor Lurah Kerasaan I, untuk menuntut kepada terduga pelaku rudapaksa asusila anak dibawah umur segera cepat ditangkap. Massa yang geram dengan lambatnya aparat memproses penangkapan terhadap terduga pelaku.
Warga yang mengetahui peristiwa itu, berinisiatif menjemput langsung dan menangkap pelaku asusila anak dibawah umur sangat dramatis dan sempat menyita perhatian publik.
Berdasarkan surat tanda terima laporan (STTL) yang dikeluarkan Polres Simalungun, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang berinisial MM, yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan terbaru, jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang, Dan sementara korban yang sebelumnya satu orang juga bertambah menjadi dua anak. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan ada pola predatoris yang dilakukan oleh para pelaku.
Sejumlah warga dan aktivis perlindungan anak menilai, lambatnya penindakan aparat kepolisian menjadi salah satu pemicu kemarahan dan geramnya warga. “Kami tidak mau kasus ini ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai dibiarkan jadi korban,” ujar seorang tokoh masyarakat yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Saat terkonfirmasi dilapangan salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan,” Pelaku yang berinisial LS menjalankan aksinya diperladangan ubi yang terletak didesa Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Ia menjalankan aksinya.” Pungkasnya.
Dan pada Pada hari sabtu tanggal 6 september 2025, sekitar pukul 21.00 Wib. Korban yang berinisial AS, menemui orang tuanya yang berinisial MM, yang sedang lagi bekerja di Cafe Tasya yang berada dijalan Sangnawaluh Km 28 Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.” Himbaunya.
AS, menceritakan kepada orang tuanya yaitu MM bahwasannya AS (korban) sudah pernah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial LS, sebanyak 6 kali ditempat yang berbeda dan selesai menjalani aksinya pelaku LS, selalu memberikan uang jajan kepada AS (korban).” Tuturnya.
Terakhir kalinya LS, menyetubuhi AS pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Diperladangan ubi yang terletak di desa Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 1 kali dan LS memberikan uang sebesar Rp.150.000 kepada AS (korban) saat selesai LS menjalankan aksinya. Dan MM terkejut langsung mendengar cerita dari putrinya yaitu AS ( korban).” Ucapnya.
Hingga kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, terutama karena sudah menyangkut pasal, yang sesuai Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak hasil perubahan dengan Perppu No. 1 Tahun 2016.
Masyarakat berharap Polres Simalungun segera menahan para pelaku, untuk mengusut tuntas jaringan dan kemungkinan adanya korban lain, serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban dan keluarganya.
®Joko S

