REMBANG, CHANEL7.ID – Inspektorat Kabupaten Rembang telah menyelesaikan investigasi terhadap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Investigasi dilakukan oleh tim khusus beranggotakan delapan orang yang dibentuk oleh Inspektorat. Tim mulai bekerja sejak akhir April 2025 setelah muncul sejumlah persoalan pada tahapan seleksi.
Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada dibatalkannya kelulusan administrasi 27 peserta seleksi.
Selama proses investigasi, Inspektorat telah meminta keterangan dari sekitar 40 pihak, termasuk pejabat OPD terkait dan peserta seleksi yang terdampak pencabutan SPTJM.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyampaikan bahwa hasil audit telah difinalisasi dan disampaikan kepada Bupati Rembang pada Selasa (10/6).
“Sebelum libur sudah finalisasi. Hasilnya kami serahkan ke Pak Bupati.” ujarnya.
Menurut Imung, terdapat dua kesimpulan dalam hasil audit tersebut, yaitu adanya temuan pelanggaran dan tidak ditemukannya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam kategori etis dan tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Kan ini peruntukannya untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya ada dua, ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada yang tidak terbukti. Itu saja. Pelanggaran etis, karena belum ada kerugian negara,” pungkasnya.
®Aziz