JABAR, CHANEL7.ID – Dalam konteks pemerintahan Indonesia, Pejabat merujuk pada seseorang yang memegang jabatan penting dalam struktur organisasi pemerintahan atau lembaga negara. Menurut [Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (https://kbbi_lektur_id/pejabat), kata _pejabat_ memiliki beberapa arti, namun yang paling umum adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan).
Jenis-Jenis Pejabat
1. Pejabat Negara
Mereka yang menduduki posisi tinggi dalam lembaga negara, seperti:
– Presiden dan Wakil Presiden
– Menteri dan pejabat setingkat menteri
– Anggota DPR, DPD, dan MPR
– Hakim agung, hakim konstitusi, dan pejabat tinggi lainnya.
2. Pejabat Pemerintahan
Termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat dalam struktur birokrasi, seperti:
– Gubernur, Bupati, Wali Kota
– Kepala dinas, camat, lurah
– Sekretaris daerah dan pejabat struktural lainnya
3. Penjabat (Pj.)
Ini adalah pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu, misalnya saat kepala daerah belum terpilih atau belum dilantik.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Pejabat memiliki tanggung jawab untuk:
– Menjalankan kebijakan publik
– Mengelola administrasi pemerintahan
– Memberikan pelayanan kepada masyarakat
– Menjaga integritas dan akuntabilitas dalam tugasnya.
Pejabat bukan hanya sekadar jabatan, tetapi juga amanah yang membawa tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Yusef Ferry S