CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan yang tidak kunjung henti dalam dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, beberapa pihak terkait seperti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, BPD Kecamatan dan DPMD kabupaten Cirebon ugal-ugalan kejar APBDES 2025 yang berpotensi tidak sesuai regulasi.
Kondisi waktu yang sangat sempit cukup memperhatikan dalam mengejar APBDes 2025, sempitnya waktu dalam mengajar APBDes 2025 berpotensi tidak sesuai tahapan sebagaimana prosedur yang ada.
Tahapan yang berpotensi tidak berjalan mulus, demi mengejar APBDES 2025. Diantaranya adalah:
Pengertian RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa):
a. RKPDes adalah rencana kegiatan atau program Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
b. Disusun untuk pelaksanaan pada tahun anggaran berikutnya.
c. Proses penyusunannya dimulai pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.
d. Ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun anggaran berjalan.
e. Ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa.
f. Merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
g. Perubahan RPJMDesa (Koperasi Merah Putuh)
Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2025:
Mengacu pada Pasal 34 Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2025 meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa
3. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas rancangan RKPDes dan DU RKP Desa
6. Musyawarah Desa untuk pembahasan dan pengesahan RKPDes dan DU RKP Desa
Dokumen dan Kegiatan Pendukung Setiap Tahapan:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes:
• Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun
• SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun
• Rencana Kerja dan Tindak Lanjut Tim
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa:
• Daftar rencana program dan kegiatan dari berbagai pihak yang masuk ke desa
• Data dan informasi mengenai rencana pembiayaan pembangunan desa
3. Pencermatan Ulang RPJMDes:
• Daftar prioritas program/kegiatan pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya
• Daftar usulan masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan tujuan SDGs Desa
• Daftar rencana kerja sama antar desa dan/atau pihak ketiga
4. Penyusunan Rancangan RKPDes dan DU-RKPDes:
• Draft RKPDes Tahun 2025
• Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya
• Gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan
• Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes)
• Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKPDes
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa):
• SK BPD tentang Panitia Musyawarah
• Berita Acara Musyawarah
• Dokumen Pandangan Resmi dari BPD
Penyusunan RKPDes Tahun 2025 merupakan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku, desa dapat memastikan bahwa program-program yang disusun:
• Demi Kepastian Hukum
• Tepat sasaran
• Berbasis Kepentingan Umum dan Kebutuhan Masyarakat
• Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah Kabupaten Cirebon dituntut bisa mencari solusi tanpa menabrak regulasi, sehingga persoalan yang ada dapat terselesaikan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto