CHANEL7.ID – Ketua Umum LSM Ekanusa Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) Drs. John Musa Tobing, MSc., angkat bicara terkait atas penahanan tiga karyawati Karaoke BlueMon sejak tgl 24 Januari 2023 yang lalu hingga hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan
Drs. John Musa Tobing, MSc., Ketua Umum LSM-Ekanusa di Jakarta menilai bahwa kasus penahan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan atas ketiga karyawan karoke Bluemon melebihi masa waktu penahan yang ditetapkan oleh Undang Undang dan KUHAP.
John Musa Tobing, MSc. mengatakan dari ketiga orang yang ditahan itu hanyalah sebatas karyawan tanpa jabatan penting yang menentukan ditempatnya bekerja, salah satunya bernama Rohimah seorang kasir yang ditugaskan oleh salah satu atasanya untuk menjual alat kontrasepsi. Alih-alih hanya ditugaskan oleh atasannya Rohimah yang notabene seorang kasir saat ini didakwakan dengan Pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan. Ini benar-benar Pelanggaran HAM, Rohimah karyawati yang ditahan itu memiliki anak yg berkebutuhan khusus (ABK). Ujar John Musa Tobing.
Baca Juga : Aneh… 8 Orang Dibebaskan 3 Orang Masih Ditahan Di Polres Metro Jaksel
- Advertisement -
John Musa Tobing, MSc. mempertanyakan untuk apa pihak Polres Metro Jakarta Selatan menahan pekerja wanita berlama – lama? Sementara Pemilik tempat Usaha tersebut yaitu Han (WNA) yang berkebangsaan Korea sebagai penanggung jawab tidak ditahan? sampai saat ini Han masih berkeliaran bebas!! Seharusnya Han (WNA) sebagai majikan pemberi pekerjaan harus dimintai Petanggung jawabannya.
John Musa Tobing, MSc. meminta kepada Pihak Polres Metro Jakarta Selatan segera menangkap dan menahan Han untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, serta memproses kasusnya dan mengajukannya ke Pengadilan. Sedangkan untuk ketiga karyawan yg masih ditahan harus segera dibebaskan.
Drs. John Musa Tobing, MSc. selaku aktifis HAM 1974 itu pun meminta agar laporan dan Permohonan perlindungan hukum oleh Doddy Kapisha selaku suami Rohimah salah satu dari karyawati yang ditahan Kepada Kompolnas, Komnas Perempuan, LPSK serta Propam Polda Metro Jaya mendapatkan perhatian yang segera dan semestinya. Jangan ada lagi pelanggaran HAM terhadap wanita yg tak berdaya seperti dalam kasus ini. Tutup Drs.John Musa Tobing, MSc.
🔴Team Chanel7.id