CIREBON, CHANEL7.ID – Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni buka-bukaan soal pembangunan gedung kreasi/kreatif yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ia menuturkan, berdasarkan nota dinas tanggal 16 Oktober lalu, pembangunan tersebut telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.
“Bapak Sekertaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon,” kata Amin Mughni sambil membacakan isi paragraf akhir nota dinas di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025) sore waktu setempat.
Ia menjelaskan, nota dinas tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang kini sudah berakhir masa baktinya.
“Saat itu kita masih menjadi Sekretaris Dinas, dan belum menjadi Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” tuturnya.
Meskipun begitu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Setda Kabupaten Cirebon agar pembangunan gedung tersebut selesai tepat pada waktu yang sudah ditetapkan di pagu anggaran.
“Kita sudah menyampaikan kepada beliau (Setda), agar pembangunan gedung ruang kreasi bisa selesai tepat pada waktunya,” tuturnya ketika dikonfirmasi awak media Chanel7.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung ruang kreasi menuai kritikan pedas dari masyarakat pemerhati. Pembangunan gedung ini bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 1.376.968.289.
“Saya kecewa sebagai masyarakat pemerhati, karena dari bastage saya masih meragukan terutama matrial seperti besi, dan galian,” kata Otong sapaan akrab Suswantoro ketika membicarakan proses pembangunan gedung kreasi/kreatif pada Senin (1/12/2025) kemarin.
Selain itu, ia pun menyoroti tentang minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk para pekerja dalam pembangunan gedung tersebut.
“Sangat disayangkan sekali tentang APD atau K3 pekerjanya tidak dilengkapi APD,” tuturnya.
Menurutnya, pembelanjaan APD sudah di anggarkan dalam nilai kontrak pembangunan gedung kreasi/kreatif ini.
“Sedangkan jelas anggaran dari APBD tersebut bahwa APD ada dari nilai pagu tersebut,” kata dia.
Kendati begitu, ia berpendapat bahwa pembangunan gedung kreasi/kreatif dapat berpotensi tidak selesai tepat waktu.
“Hari kerjanya 70 hari, sanggup tidak mereka melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Otong.
Tidak sampai disitu, dirinya juga meragukan alamat kantor penyedia jasa kontruksi yang tertera dalam perjanjian kontrak pembangunan gedung kreasi/kreatif.
“Sekali lagi saya kecewa, karena setelah saya telusuri alamatnya tidak ada di kelurahan tersebut,” ungkapnya.
®Mumin

