CIREBON, CHANEL7.ID – Simpang siurnya soal keberadaan perusahaan pemenang tender proyek gedung ruang kreasi di Kabupaten Cirebon saat ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Diketahui, proyek pembangunan gedung ruang kreasi itu milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon.
Baru-baru ini, Lurah Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Yan Yan Hendriyana Fadlullah mengungkapkan bahwa pada bulan September 2025 kemarin, ia mengaku telah melayani pembuatan surat keterangan domisili perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
“Iya, tanggal dan bulanya gak ingat. Tetapi memang pernah ada yang ngajuin ijin kantor,” ungkap dia ketika dikonfirmasi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Sementara itu, Pengamat Penyedia Barang Dan Jasa Kontruksi yang enggan disebutkan namanya angkat bicara soal pembangunan gedung ruang kreasi yang menelan anggaran APBD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 1,3 milyar. Ia berpendapat proses lelang pembangunan gedung ruang kreasi dinilainya telah cacat hukum. Hal ini setelah terbitnya surat sanggahan tertanggal 28 September lalu terkait tender lanjutan pembangunan gedung ruang kreasi.
“Surat sanggahan waktu lelang tetap dilanjut, berarti cacat hukum atau tidak sah di proyek tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan isi surat sanggahan tender lanjutan pembangunan gedung ruang kreasi. Dalam isi surat tersebut, bahwa perusahaan pemenang tender proyek tersebut diduga memiliki alamat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPSE.
“Kami bertanya kepada masyarakat sekitar juga RT/RW , dan semuanya tidak ada nama kantor perusahaan pemenang tender tersebut,” ujarnya sambil membacakan isi surat sanggahan.
Dari informasi yang ia dapatkan, bahwa perusahaan pemenang tender proyek tersebut membuat surat keterangan domisili di wilayah Kelurahan Kemantren.
“Tapi yang jelas bahwasanya setelah di sanggah, mendadak di buat-buat (keterangan domisili),” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan adanya keanehan dalam proses lelang pembangunan gedung ruang kreasi yang diduga melibatkan beberapa pihak.
“Di dalam proyek tersebut ada dugaan gratifikasi antara penyedia dan pemenang tender. Karena terkesan dipaksakan untuk lanjut penandatanganan kontrak.
Padahal sudah jelas melanggar aturan LKPP atau penyedia barang dan jasa,” tegas dia.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusahaan pemenang tender proyek gedung ruang kreasi belum memberikan klarifikasinya.
®Mumin

