Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Soal Penanganan Perkara Pasal 170, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Beri Penjelasan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Soal Penanganan Perkara Pasal 170, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Beri Penjelasan
Polri

Soal Penanganan Perkara Pasal 170, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Beri Penjelasan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 21, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240521 142339 9513
Photo Oleh Sandy (Chanel7.id) Soal Penanganan Perkara Pasal 170, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Beri Penjelasan
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Beredar pemberitaan dibeberapa media online terkait dilaporkannya jajaran polsek Cilincing ke Propam Polres Metro Jakarta Utara yang tengah menangani perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah cafe Dagga Social BAR, Cilincing, Jakarta utara pada (17 Maret 2024) lalu, Iptu Pilipi Ginting, SH. MH selaku Kanit Reskrim Polsek Cilincing memberikan Klarifikasi/hak jawab kepada awak media melalui presscomnya di ruang Wira Surya Cendikia, kantor Polsek Cilincing pada hari Senin, (20/5/2024).

Dalam keterangannya Iptu Pilipi Ginting mengatakan, “Kasus yang ditangani Polsek Cilincing dengan LP/241/B/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, dengan Perkara/kasus yang terjadi dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan atau Penganiayaan, dengan sangkaan pasal 170 atau 351 KUHP, tempat kejadian perkara DAGGA SOCIAL BAR Jl. Raya Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada (17/4/2024) lalu, pelapor 2 orang (korban) SC usia 22 thn warga Marunda Jakarta Utara dan GBH usia 24 thn warga Harapan Jaya Bekasi, dengan terlapor JA dan GC keduanya adalah warga Semper Jakarta Utara.

Read More

IMG 20260901 171402
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110
Hanya Hitungan Jam, Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Bitung
Kapolresta Cirebon Perkuat Soliditas TNI–Polri Melalui Silaturahmi ke Lanal Cirebon dan Denpom III/3 Cirebon

Lebih rinci Pilipi mengatakan pelaku ada empat (4) orang, yang sudah diamankan baru dua (2) orang dan dua (2) orang lagi statusnya DPO.

“Kami sudah amankan 2 pelaku dalam perkara ini, dan 2 pelaku lagi berstatus DPO. “Kata Pilipi.

- Advertisement -

Dia menyebut berkas perkara itu sudah tahap (P-21) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebelumnya kanit reskrim Polsek Cilincing sudah berupaya memfasilitasi kedua pihak sebagai bentuk “restorasi justice” (memediasikan kedua belah pihak namun tidak ditemukan titik terang.

Terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media online yang mengarah adanya pelecehan seksual terhadap istri pelaku di Dagga Social Bar pada waktu yang sama, yakni 17 Maret 2024, pukul 04.30 jelang pagi hari dan tidak ditanggapi oleh petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Pilipi Ginting.

“Sampai hari ini tidak ada laporan Polisi dari yang bersangkutan dan bila pelaporan itu ada pasti akan kami dampingi ke Polres Jakarta Utara (unit Ppa), karena terkait kasus tersebut memang penanganannya berada di Polres, dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat kami sudah mencoba Obyektif sesuai SOP, tidak ada tebang pilih, “jelasnya.

Bahkan Pilipi menegaskan beberapa hal yang dinilai penanganan perkara itu tidak profesional. Mulai dari surat pemberitahuan penangkapan, serta proses penangkapan pelaku.

“Polsek Cilincing telah menjalankan prosedural yang profesional, Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan kepihak keluarga sesuai Pasal 18 KUHAP kata segera , dimana kata segera itu diputuskan oleh MK Nomor 3/PUU/XI/2023, dimana kata segera dimaknai paling lama 7 hari. Pelaku ditahan tanggal 22 Maret 2024. Adapun surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan diterima keluarga tanggal 26 Maret 2024, itu artinya tidak melewati batas waktu 7 hari. “Ulas Kanit reskrim Polsek Cilincing.

- Advertisement -

Yang kedua kata Pilipi terkait proses penangkapan. Dia mengatakan pelaku saat ditangkap tidak diborgol karena atas permintaan pihak keluarga.

“Permasalahan penangkapan pelaku tidak diborgol karena adanya permintaan dari pihak keluarga mereka. Bahkan kami Polsek Cilincing sangat menghargai dan menjunjung tinggi hukum berkeadilan bermasyarakat. Dengan humanis dan etika baik kami telah disalah artikan, sehingga memunculkan hal-hal yang kurang sehat bagi penanganan perkara ini. “Ungkap Pilipi.

Dalam keterangan persnya Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting didampingi oleh AKP Hariyanto SH selaku Wakapolsek Cilincing, Iptu Beni J. Simbolon, SH. MA Kanit Intelkam Polsek Cilincing dan Iptu Toni H selaku Kanit Provos.

- Advertisement -

Sebagai fungsi kontrol publik tata kelola Pemerintah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan angkat bicara dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Cilincing dan beredarnya pemberitaan di media online yang kurang sepadan dengan fakta sesungguhnya.

Dia mengatakan, persoalan perkara hukum yang sedang bergulir dan bahkan sudah naik tahap 1 atau P-21 telah memenuhi unsur. Menurutnya perkara itu telah berproses secara profesional sesuai prosedural hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi atas kinerja penyidik dan jajaran Polsek Cilincing yang dengan tegas melakukan tindakan secara profesional dan tidak keluar dari SOP serta prosedural penanganan perkara. “Ujar Opan di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Lanjut dia, adapun munculnya berbagai pemberitaan di media online yang menelisik perkara itu tanpa melihat fakta sesungguhnya serta adanya bukti-bukti kuat sangatlah kurang elok. Bahkan muncul adanya penggiringan opini ketidak keprofesionalan Polsek Cilincing dalam menangani perkara Pasal 170 KUHP Pidana.

“Saya mengajak rekan-rekan seprofesi agar lebih jeli dan lebih mengedepankan etika profesi serta fungsi kejurnalistikan yang mengarah pada profesionalisme kerja. Semoga kedepannya, hal-hal seperti itu menjadi pembelajaran berharga untuk memberikan informasi pemberitaan yang lebih baik ditengah-tengah publik. “Pungkasnya.

 

 

 

®Investigasi : Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240520 194230 0343 1 Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Batin Mengunang
Next Article Compress 20240521 173336 6977 Kontrol Dan Pantau Objek Vital Iptu Ngadiyo Kanit Patroli Polsek Panongan Sambang Kantor FIF
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026
IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026
Compress 20260902 225350 0869
Mahasiswa KKN Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Lansia di Desa Kertaharja
Advertorial September 2, 2026

Baca Juga

IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 32 Views
Compress 20260727 143204 4962
Polri

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Juli 27, 2026 7.7k Views
Compress 20260726 234902 2691
Polri

Hanya Hitungan Jam, Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Bitung

Juli 26, 2026 6.3k Views
Compress 20260714 191921 1396
Polri

Kapolresta Cirebon Perkuat Soliditas TNI–Polri Melalui Silaturahmi ke Lanal Cirebon dan Denpom III/3 Cirebon

Juli 14, 2026 8.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?