Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sikapi Koruptor Pasar Cigasong, Oknum ASN Majalengka Jadi Tahanan Kota
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Sikapi Koruptor Pasar Cigasong, Oknum ASN Majalengka Jadi Tahanan Kota
Daerah

Sikapi Koruptor Pasar Cigasong, Oknum ASN Majalengka Jadi Tahanan Kota

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Agustus 4, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240804 102305 5079
Photo Oleh, Donny (Chanel7.id) Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
SHARE
Bagikan Berita

MAJALENGKA, CHANEL7.ID – Penetapan 4 tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat.

Keempat tersangka tersebut diantaranya adalah mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, ASN Majalengka berinisial M dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.

Read More

Chanel7.id 1
Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan
Touring Kemerdekaan dan Berbagi Air Bersih BikersMU Chapter Klaten
Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI

Dari keempatnya, hanya Arsan Latif, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan yang kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Sementara M, belakangan diketahui berstatus sebagai tahanan kota atas kasus korupsi tersebut.

“M statusnya tahanan kota. Kalau tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi tim chanel7.id via gawai, Sabtu (3/8/2024).

- Advertisement -

Pihak penyidik saat ini masih melengkapi berkas keempatnya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan ungkap cahya. Tapi, ia belum bisa memberikan rincian kapan berkas tersebut rampung dan bisa dilimpahkan.

“Bahwa berkas keempat tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan secara bersamaan, saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Semoga kasus ini segera tuntas, dan penyidik bisa bertindak cepat dalam penyidikannya, ASN merupakan profesi terhormat, bukan malah menjadi penghianat berseragam atau perampok berkedok jabatan.

 

 

- Advertisement -

 

®Donny

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240803 215757 7497 Keuangan Desa: Inspektorat Pemkab Cirebon Diduga Terindikasi Konspirasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi Merugikan
Next Article Compress 20240804 140729 9074 Polusi Di Siantar Limbah Pabrik Tapioka Dari PT.BSP Tebar Bau Busuk
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026
Compress 20260902 225350 0869
Mahasiswa KKN Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Lansia di Desa Kertaharja
Advertorial September 2, 2026
IMG 20260901 171402
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Polri September 1, 2026
Compress 20260829 165147 7425
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Berita Agustus 29, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 1
Daerah

Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Agustus 27, 2026 35 Views
IMG 20260825 192557
Daerah

Touring Kemerdekaan dan Berbagi Air Bersih BikersMU Chapter Klaten

Agustus 25, 2026 41 Views
IMG 20260822 170356
Daerah

Wakil Wali Kota Yogyakarta Resmikan Lomba Lukis DIY‑Kyoto 2026 di Taman Pintar

Agustus 22, 2026 43 Views
Chanel7.id 19
Budaya

Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI

Agustus 20, 2026 56 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?