SUMUT, CHANEL7.ID – Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar adalah tempat dimana untuk mendidik siswa-siswi yang kelak dan harapan kedepan bisa menjadi pemimpin di negara ini, namun sangat disayangkan diduga adanya oknum kepala sekolah yang memanfaatkan tempat pendidikan untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga terjadi pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid.
Ketua DPD P3KI Sofian mengaku pernah melaporkan dugaan peristiwa tersebut, ke kejari Simalungun, sofian mengungkapkan, “Tapi sunguh pahit dikarenakan penegak hukum terutama di kejari Simalungun seakan-akan tutup mata terkait laporan Ketua DPD Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. “Pungkasnya
Sofian juga memaparkan bahwasanya Dana Bos pada semester 1 di terima oleh SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada tanggal 17 April 2023 sebesar Rp 369.000.000. Hingga dari Dana Bos pada simester 2 di terima oleh SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp 369.000.000. “Paparnya
“Dari hasil klarifikasi Tim kami dilapangan, Padang Tanggal 15 Mei 2024, hasil dari keterangan Kepala Sekolah dengan mengatakan,” Penggunaan Dana Bos yang sudah diterima oleh sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Tahun 2023, sebesar Rp 738.000.000, didalam satu 1 semester, dan yang diterima sebesar Rp 369.000.000 dengan berdasarkan hasil dari audit BPK RI Sumut pada bulan Maret 2023 dengan metode Tahun berjalan. “Imbuhnya
- Advertisement -
Sofian juga menambahkan, “Kalau melihat Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 5 Sumber penerimaan sebagai berikut yaitu :
1.Pungutan : dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
2.Sumbangan sekolah : dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
1.Pungutan : Bersifat wajib dan mengikat.
2.Sumbangan sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
- Advertisement -
A.Pungutan : Ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
B.Sumbangan sekolah : Tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, dan
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik.
- Advertisement -
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berusaha menghubungi kepala sekola SMA Negeri 1 Pematang bandar, guna memvalidasi informasi yang didapatkan dari Ketua DPD P3KI Sofian.
®M Tresno

