Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Dilaporkan Ke Jaksa Agung Dan KPK Terkait Dugaan Praktik Pungli
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Dilaporkan Ke Jaksa Agung Dan KPK Terkait Dugaan Praktik Pungli
Berita

Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Dilaporkan Ke Jaksa Agung Dan KPK Terkait Dugaan Praktik Pungli

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published September 23, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250926 162422 2414
Laporan Photo, Oleh M Tresno (Chanel7.id).
SHARE
Bagikan Berita

SUMUT, CHANEL7.ID – Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar adalah tempat dimana untuk mendidik siswa-siswi yang kelak dan harapan kedepan bisa menjadi pemimpin di negara ini, namun sangat disayangkan diduga adanya oknum kepala sekolah yang memanfaatkan tempat pendidikan untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga terjadi pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid.

Ketua DPD P3KI Sofian mengaku pernah melaporkan dugaan peristiwa tersebut, ke kejari Simalungun, sofian mengungkapkan, “Tapi sunguh pahit dikarenakan penegak hukum terutama di kejari Simalungun seakan-akan tutup mata terkait laporan Ketua DPD Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. “Pungkasnya

Read More

Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

Sofian juga memaparkan bahwasanya Dana Bos pada semester 1 di terima oleh SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada tanggal 17 April 2023 sebesar Rp 369.000.000. Hingga dari Dana Bos pada simester 2 di terima oleh SMA Negeri 1 Pematang Bandar pada tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp 369.000.000. “Paparnya

“Dari hasil klarifikasi Tim kami dilapangan, Padang Tanggal 15 Mei 2024, hasil dari keterangan Kepala Sekolah dengan mengatakan,” Penggunaan Dana Bos yang sudah diterima oleh sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar Tahun 2023, sebesar Rp 738.000.000, didalam satu 1 semester, dan yang diterima sebesar Rp 369.000.000 dengan berdasarkan hasil dari audit BPK RI Sumut pada bulan Maret 2023 dengan metode Tahun berjalan. “Imbuhnya

- Advertisement -

Sofian juga menambahkan, “Kalau melihat Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. 5 Sumber penerimaan sebagai berikut yaitu :

1.Pungutan : dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
2.Sumbangan sekolah : dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.

Kewajiban membayar:

1.Pungutan : Bersifat wajib dan mengikat.
2.Sumbangan sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Besaran yang dibayar:

- Advertisement -

A.Pungutan : Ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
B.Sumbangan sekolah : Tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, dan
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik.

- Advertisement -

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, Ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berusaha menghubungi kepala sekola SMA Negeri 1 Pematang bandar, guna memvalidasi informasi yang didapatkan dari Ketua DPD P3KI Sofian.

 

 

 

®M Tresno

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara Indonesia, SMA Negeri 1 Pematang Bandar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250926 160414 4216 Seorang Warga Kampung Korem Dalam, Diduga Tewas Di Tangan Provider. Manajer Terkesan Bungkam
Next Article Compress 20250926 173717 7758 Kerugian Diduga Ratusan Juta Rupiah, Korban Arisan Online Berpotensi Polisikan Pelaku
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 65 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?