Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sat Reskrim Polres Tanggamus Tangkap Ayah Bejat Pencabul Putri Kandungnya Di Ulu Belu
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Sat Reskrim Polres Tanggamus Tangkap Ayah Bejat Pencabul Putri Kandungnya Di Ulu Belu
BeritaDaerah

Sat Reskrim Polres Tanggamus Tangkap Ayah Bejat Pencabul Putri Kandungnya Di Ulu Belu

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published September 7, 2023
Share
4 Min Read
Compress 20230907 161546 6302
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

LAMPUNG, CHANEL7.ID – Perbuatan bejat ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu, merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, sebagai pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas prilaku bejat seorang ayah kepada putrinya yang harusnya dijaga dengan baik.

Read More

Compress 20250612 142110 0011
Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu
Audiensi Bentuk Dukungan Serikat Petani Pasundan Beserta Pejuang Agraria, Dalam Aksi Peringatan Hari Bumi Sedunia Di DPRD Provinsi Jabar
Masyarakat Palembang Gelar Demo, Menuntut Keadilan Dalam Sistem Penerimaan Sekolah
Masyarakat Delanggu Mulai Jengah Dengan Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Mirisnya, menurut korban, bahwa ia telah menerima perbuatan tersangka sejak usia 5 Tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usai pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma.

Aksi bejat itu sendiri mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

- Advertisement -

Fakta lain terungkap, menyadari aksinya diketahui keluarga, ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, saat tersangka berada di kediamannya.

“Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 6 September 2023.

Kasat menyebut, korban aksi bejat ayah kandung tersebut adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, inisial IY dan setelah terendus keluarganya, ia memindahkan anaknya ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.

“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023,” ucapnya.

- Advertisement -

Kasat mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.

“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Belajar kasus dari kasus tersebut, Kasat menghimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

“Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” imbaunya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.

“Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya,” kata SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

 

 

®Aan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230907 145332 2944 Pengambilan Surat Undangan Bantuan Bansos Di Belakang Kantor Lurah Dan Sekalian Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 
Next Article Compress 20230907 165523 3439 Bupati Herdiat Minta Jajaran Komitmen Terhadap Program Prioritas Dalam Bimtek SAKIP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250613 204206 6851
Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK
Investigasi Juni 13, 2025
Compress 20250613 170238 8822
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?
Opini Juni 13, 2025
Compress 20250613 105311 1076
Miris !!! 11 Rumah Petani Jadi Korban Pengrusakan Yang Diduga Dilakukan Oleh PT PANCA MAKMUR BERSAMA
Peristiwa Juni 13, 2025
Compress 20250613 011054 4259
Chanel7.id/news Sudah Tidak Lagi Menjalin Kerjasama Dengan Team Investigasi Garuda Siber
Pariwara Juni 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250612 142110 0011
Daerah

Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu

Juni 12, 2025 5.2k Views
Compress 20250611 070323 3449
Berita

Audiensi Bentuk Dukungan Serikat Petani Pasundan Beserta Pejuang Agraria, Dalam Aksi Peringatan Hari Bumi Sedunia Di DPRD Provinsi Jabar

Juni 11, 2025 25.5k Views
Compress 20250610 182020 0805
Berita

Masyarakat Palembang Gelar Demo, Menuntut Keadilan Dalam Sistem Penerimaan Sekolah

Juni 10, 2025 5.2k Views
Compress 20250610 181317 7113
Berita

Masyarakat Delanggu Mulai Jengah Dengan Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Juni 10, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?