CIREBON, CHANEL7.ID – Menanggapi pemberitaan sebelumnya “TKD Diduga Jadi Bancakan”, Kuwu Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Roja’i Lugisanto S, sos, M.si, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia menilai perlu ada penjelasan agar tidak timbul persepsi keliru di masyarakat terkait kinerja aparatur atau perangkat desa di Pemdes Bojong Wetan.
Saat dijumpai, Roja’i menyebut bahwa pernyataan perangkat desa sebelumnya merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun ia menyadari bahwa penyampaian tersebut bisa menimbulkan beragam sudut pandang di tengah masyarakat.
“Pernyataan perangkat desa itu bentuk transparansi kepada publik. Namun tentu saja hal tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi. Pada prinsipnya, Insya Allah kami bekerja sesuai aturan, sebagaimana amanat UU Desa Pasal 26 ayat 2 huruf c serta ayat 3 huruf c dan e,” katanya.
- Advertisement -
Roja’i lalu mengutip regulasi yang dimaksud. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Sementara pada ayat (3) huruf c disebutkan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan. Adapun huruf e mengatur mengenai pemberian mandat pelaksanaan tugas kepada perangkat desa.
Lebih lanjut, Roja’i menegaskan bahwa Pemdes Bojong Wetan berkewajiban memenuhi hak perangkat desa agar roda pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
“Selain Undang-Undang Desa, aturan tentang tunjangan perangkat desa juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 82 ayat (1), bahwa kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Hal ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18,” kata Roja’i ditempat kerjanya.
Sebagaimana PP RI Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa, selain menerima penghasilan tetap, juga berhak menerima tunjangan serta penerimaan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
Dalam hal ini Pemdes Bojong Wetan, membuka ruang bebas keterbukaan informasi publik, sebagai cek dan kontrol bersama, guna menjalankan roda pemerintahan desa yang akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Kami juga berterimakasih atas kontrol sosial terhadap Desa kami, tentunya ini akan menjadi evaluasi bagi kami kedepan, agar roda Pemerintahan Desa Bojong Wetan menjadi lebih baik lagi dalam melakukan kebijakan-kebijakan yg pro untuk masyarakat khususnya Desa Bojong Wetan.
- Advertisement -
®Jaka

