Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Opini

Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 11, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250611 212152 2297
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menentukan masa depan di kemudian hari dalam jalannya roda Kepemerintahan Desa Setu Kulon, terutama dalam menyikapi usulan kebijakan strategis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon. BPD harus mampu bertindak selektif, objektif, dan tidak gegabah dalam menyetujui keputusan Musyawarah Desa (Musdes) harus sesuai regulasi yang ada.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Desa (Perdes) adalah suatu prodak hukum yang lahir dari proses Musdes dan regulasi. Namun, dalam kondisi kepemimpinan yang diisi oleh Plt Kuwu, setiap langkah strategis yang melibatkan pengambilan keputusan harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku. BPD memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintahan desa sekaligus pengawas kebijakan, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan persetujuan.

Read More

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Keterbatasan Plt Kuwu dalam mengambil Kebijakan Strategis:
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendes Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan secara eksplisit bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada anggaran maupun perubahan status hukum kepegawaian dan organisasi. (Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b). Artinya, apabila usulan Plt Kuwu menyangkut hal-hal yang bersifat strategis dan berpotensi mengubah arah anggaran desa, maka hal itu bertentangan dengan kewenangan yang diatur secara hukum.

Dalam konteks ini, BPD sebagai bagian dari lembaga yang terlibat dalam Musdes harus benar-benar cermat dan penuh keberhati-hatian agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang batasan dan akuntabilitas tindakan pejabat pemerintah. Pada Pasal 14, 16 dan 71 dijelaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

Dengan demikian, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan diluar regulasi atau melampaui kewenangan, yang bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Harus Dihormati:

BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setiap peraturan yang disusun, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dalam prodak hukum di tingkat desa (Perdes).

Ketaatan terhadap struktur hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

- Advertisement -

Dengan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya pemerintahan Desa Setu Kulon dapat tetap berjalan secara efektif, demokratis, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakatnya.

Selain itu, Pihak Camat juga memiliki kewajiban di dalam pengawasan dan pembinaan serta memperhatikan beberapa regulasi diantaranya:

1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 101 dan Pasal 154 ayat 2 huruf d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA pasal 23.

 

©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Pendapatan Penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Pemdes Setu Kulon, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250611 095657 7773 Yudi Kurnia, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Indonesia: Aksi Hari Bumi Adalah Aksi Unjuk Fakta
Next Article Compress 20250612 142110 0011 Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250717 031220 0261
Opini

Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon

Juli 17, 2025 7.6k Views
Polish 20250716 224825564
Opini

Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak

Juli 16, 2025 17 Views
Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?