Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Opini

Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 11, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250611 212152 2297
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menentukan masa depan di kemudian hari dalam jalannya roda Kepemerintahan Desa Setu Kulon, terutama dalam menyikapi usulan kebijakan strategis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon. BPD harus mampu bertindak selektif, objektif, dan tidak gegabah dalam menyetujui keputusan Musyawarah Desa (Musdes) harus sesuai regulasi yang ada.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Desa (Perdes) adalah suatu prodak hukum yang lahir dari proses Musdes dan regulasi. Namun, dalam kondisi kepemimpinan yang diisi oleh Plt Kuwu, setiap langkah strategis yang melibatkan pengambilan keputusan harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku. BPD memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintahan desa sekaligus pengawas kebijakan, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan persetujuan.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Keterbatasan Plt Kuwu dalam mengambil Kebijakan Strategis:
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendes Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan secara eksplisit bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada anggaran maupun perubahan status hukum kepegawaian dan organisasi. (Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b). Artinya, apabila usulan Plt Kuwu menyangkut hal-hal yang bersifat strategis dan berpotensi mengubah arah anggaran desa, maka hal itu bertentangan dengan kewenangan yang diatur secara hukum.

Dalam konteks ini, BPD sebagai bagian dari lembaga yang terlibat dalam Musdes harus benar-benar cermat dan penuh keberhati-hatian agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang batasan dan akuntabilitas tindakan pejabat pemerintah. Pada Pasal 14, 16 dan 71 dijelaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

Dengan demikian, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan diluar regulasi atau melampaui kewenangan, yang bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Harus Dihormati:

BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setiap peraturan yang disusun, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dalam prodak hukum di tingkat desa (Perdes).

Ketaatan terhadap struktur hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

- Advertisement -

Dengan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya pemerintahan Desa Setu Kulon dapat tetap berjalan secara efektif, demokratis, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakatnya.

Selain itu, Pihak Camat juga memiliki kewajiban di dalam pengawasan dan pembinaan serta memperhatikan beberapa regulasi diantaranya:

1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 101 dan Pasal 154 ayat 2 huruf d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA pasal 23.

 

©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Pendapatan Penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Pemdes Setu Kulon, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250611 095657 7773 Yudi Kurnia, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Indonesia: Aksi Hari Bumi Adalah Aksi Unjuk Fakta
Next Article Compress 20250612 142110 0011 Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 200 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?